Interpretasi Makna & Kedudukan Openbare Orde dalam Perkara Perdata Tentang Pembatalan Kontrak

E-mail Cetak PDF

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Rabu tanggal 11 September 2013, Puslitbang mengadakan Seminar Focus Group Discussion dalam rangka presentasi Hasil Penelitian yang dikoordinatori Mila Kurnia Rahma, SH dengan judul Interpretasi Tentang Makna dan Kedudukan Openbare Orde dalam Perkara Perdata Tentang Pembatalan Kontrak : Kajian Tentang Putusan Mahkamah Agung Tahun 2005-2011.

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan uraian hasil penelitian, koordinator merumuskan bahwa ketertiban umum (openbare orde) dalam pembatalan kontrak harus dilihat sebagai suatu kesatuan hubungan suatu perbuatan yang melawan hukum, dengan konteks Pasal 1320, Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata. Bahwa suatu perjanjian dapat dianggap batal demi hukum dengan dalil pelanggaran terhadap ketertiban umum merupakan keniscayaan. Meskipun demikian, hakim lebih memilih untuk tidak membatasi atau membuat koridor khusus untuk lebih memperjelas cakupan dari makna ketertiban umum. Sebagai suatu sendi-sendi yang asasi, ketertiban umum memiliki kedudukan penting dan fundamental sebagai dasar melakukan perikatan juga sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian hakim atas keabsahan suatu kontrak/perjanjian.

Dalam hasil penelitiannya, Koordinator memberi saran bahwa Perma No. 1 Tahun 1990 mengatur ketertiban umum (openbare orde) terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase. Ada baiknya dikeluarkan Perma lain yang mengatur mengenai ketertiban umum terkait keabsahan suatu kontrak/perjanjian yang bersifat formil dan materil, termasuk upaya untuk mengembalikan posisi para pihak kepada keadaan semula apabila salah satu pihak yang terikat kontrak telah mengeluarkan prestasi dalam rangka pemenuhan kontrak/perjanjian tersebut. Hal ini diperlukan sebagai pedoman yang terstruktur dari berbagai sumber hukum/peraturan (kompilasi) sehingga Hakim dapat menilai dalil melanggar ‘ketertiban umum’ dari berbagai sendi namun fokus pada ‘ketertiban umum terkait keabsahan kontrak/perjanjian.

Pada presentasi hasil penelitian ini koordinator turut mengundang Hakim Agung DR. Nurul Elmiyah, SH., MH.; Panitera Muda Pidana Umum MA RI DR. Zainuddin Mappong, SH., MH.; Hakim Tinggi Yustisial DR. Hasbi Hasan, SH.; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara DR. Lilik Mulyadi, SH., MH.; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sugeng Riyono, SH., MH.; Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharto, SH., MH.; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sudharmawatiningsih, SH., MH.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Rosa Agustina, SH., MH.; Suharnoko, SH., MLI. dan Sri Susilowati Mahdi, SH.