Model Ideal Promosi dan Mutasi Aparatur Peradilan (Lanjutan) - Makassar

E-mail Cetak PDF

 

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Kegiatan Penelitian Hukum Puslitbang Kumdil yang berjudul Model Ideal Promosi dan Mutasi Aparatur Peradilan (Lanjutan) adalah Penelitian Pustaka pertama di tahun 2013 yang diselenggarakan di tiga kota yaitu Makassar, Semarang dan Surabaya. Kegiatan Penelitian Pustaka di tiga kota ini dikoordinatori Budi Suhariyanto, SH., MH. Kota pertama adalah Makassar yang diselenggarakan pada tanggal 11 - 13 September 2013.

 

 

 

 

 

Kegiatan Penelitian Pustaka dengan judul Model Ideal Promosi dan Mutasi Aparatur Peradilan (Lanjutan) dilaksanakan dengan  turut mengundang sebagai narasumber adalah Inspektur Wilayah 2 Badan Pengawasan MA RI DR. Sunarto, SH., M.Hum, Kasubdit Mutasi Hakim Badan Peradilan Agama MA RI Sunarto, SH., MH., dan Kasubdit Mutasi Hakim Badan Peradilan Umum MA RI Zahlisa Vitalisa, SH. Turut hadir Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kumdil Prof. DR. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS sebagai narasumber. Kegiatan Penelitian dibuka secara resmi oleh Hakim Tinggi PT Makassar Sudirman Hadi, SH dan dihadiri oleh para semua peserta dimana Beliau juga turut memberikan kata sambutan penelitian yang kemudian dilanjutkan pemaparan pengantar penelitian oleh Koordinator Peneliti.

Materi Kegiatan Penelitian Hukum dengan tema Model Ideal Promosi dan Mutasi Aparatur Peradilan (Lanjutan) merupakan kegiatan yang sangat ditunggu dan diminati oleh peserta dari Hakim dan Hakim Tinggi se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi dan Tinggi Agama Makassar. Rangkaian acara berupa pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya yaitu DR. Sunarto, SH., M.Hum, Sunarto, SH., MH., Zahlisa Vitalisa, SH dan Prof. DR. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Diskusi pembahasan dan pendalaman materi berlangsung dengan dialogis dan dinamis, peserta banyak melemparkan pertanyaan kepada narasumber dan moderator, dimana antusiasme para peserta pada tiap sesi diskusi dengan narasumber sangat terasa dari awal sampai akhir acara, banyak sumbang saran dari buah pemikiran para peserta yang disampaikan. Dengan adanya sesi tanya jawab dengan narasumber ini semua peserta terlihat sangat aktif, peserta memberikan beberapa pertanyaan dan pendapat yang diterima peserta lainnya maupun narasumber. Pada akhir hari kegiatan diperoleh beberapa solusi yang terkait dengan topik penelitian, serta para peserta diminta untuk mengisi kuesioner untuk sebagai data pelengkap penelitian tersebut.

Acara penutup kegiatan penelitian dilaksanakan di hari terakhir pada malam harinya dimana Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar Drs. H. Abdul Muin Thalib, SH., MH memberikan kata penutup sekaligus menutup acara kegiatan penelitian.