Makna sifat Melawan Hukum Dalam Perkara Pidana Korupsi :Kajian Tentang Putusan MA RI Tahun 2005-2011

E-mail Cetak PDF

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Rabu tanggal 18 September 2013, Puslitbang mengadakan Seminar Focus Group Discussion dalam rangka presentasi Hasil Penelitian yang dikoordinatori Johanes Brata Wijaya, SH dengan judul Makna sifat Melawan Hukum Dalam Perkara Pidana Korupsi : Kajian Tentang Putusan Mahkamah Agung Tahun 2005 - 2011.

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan hasil kajiannya, kordinator menarik kesimpulan :

  1. Para Hakim daerah-daerah maupun Mahkamah Agung penerapan perbuatan melawan secara materiel di dalam putusan-putusan dalam tindak pidana korupsi masih banyak dipergunakan di dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya berdasarkan potret peneliti dalam pengkajian putusan-putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkracht masih banyak dipergunakan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dan sesudah adanya putusan tersebut ternyata para hakim masih mempergunakan sifat melawan hukum secara materiel di dalam pertimbangannya tetapi berpedoman kepada yurisprudensi Mahkamah Agung,
  2. Para Hakim selalu di dalam sidang menangani tindak Pidana korupsi tidak lepas berdasarkan fakta-fakti dan bukti-bukti dalam persidangan,
  3. Berdasarkan penelitian ini kami memotret bahwa belum ada keseragaman dalam memutus tindak pidana korupsi apakah itu sifat perbuatan hukum secara formil maupun materiel, tidak ada keseragaman maka sebaiknya pimpinan Mahkamah Agung RI membuatkan suatu peraturan berupa PERMA atau berdasarkan peraturan-peraturan yang lain,
  4. Sebaiknya karena penelitian ini menarik untuk Tahun 2014 sebaiknya diadakan penelitian lapangan atau empiris, karena di dalam putusan pidana Mahkamah Agung yang susah inkracht di dalamnya tidak ada putusan PN maupun PT.

Dalam presentasi hasil penelitian ini koordinator turut mengundang Asisten Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta H. Saparudin Hasibuan, SH., MH.; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta Humuntal Pane, SH., MH.; Subdit Peninjauan Kembali dan Grasi Ditjen Badilum Dismartini, SH., MH.; Kepala Seksi Peninjauan Kembali Ditjen Badilum Setiawati, SH., MH.