Pembukaan Diklat Prajabatan CPNS Gol II Angkatan 46 dan Gol III Angkatan 33, 34, 35, & 36
MEGA MENDUNG, litbangdiklatkumdil.net – Dalam melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ini, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI yang bekerjasama dengan Pusdiklat Badan Pusat Statistik tidak akan canggung dan tidak akan ragu ketika ada peserta diklat prajabatan yang nantinya pada evaluasi atau penilaian akhir dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi alias tidak lulus. Dan bila ini terjadi, maka akan menjadi kerugian besar bukan hanya bagi peserta itu sendiri tetapi juga bagi lembaga Mahkamah Agung. Jadi hendaknya dalam mengikuti diklat prajabatan ini peserta diharapkan bersungguh-sungguh dalam mengikuti setiap pembelajaran serta mematuhi tata tertib dan petujuk yang disampaikan oleh Panitia, Pengajar ataupun Widyaiswara. Demikian dinyatakan oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI H. Anwar Usman, SH., MH dalam arahannya pada Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dan III Mahkamah Agung RI dan 4 lingkungan Peradilan di Indonesia di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Mega Mendung – Bogor pada tanggal 12 Februari 2010.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam mengikuti diklat prajabatan ini bukan hanya sekedar syarat formalitas saja sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan, tetapi pada akhirnya segala pembelajaran yang diperoleh selama 10 sampai 14 hari ini dapat menjadi pedoman dan acuan bagi para peserta ketika kelak menjadi Pegawai Negeri Sipil dan terutama ketika para peserta kembali ke tempat tugas masing-masing nantinya.
Sebelumnya, sambutan yang disampaikan oleh Kepala Pusdiklat BPS Drs. Nyotowidagdo, ME menegaskan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan Diklat Prajabatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil dengan standar yang telah ditentukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Selama pembelajaran penyelenggara tidak diperkenankan untuk merubah setiap silabus yang telah ditetapkan tersebut. Oleh sebab itu dalam penilaian, tidak segan-segan penyelenggara menggugurkan peserta. Tidak ada jaminan, tidak ada aturan bahwa peserta diklat ini bisa lulus. Karena bila tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh LAN, yang bersangkutan tidak diberi sertifikat kelulusan. Dan apabila dalam 2 (dua) tahun yang bersangkutan tidak diberi sertifikat kelulusan, bisa jadi Surat Keputusan CPNS-nya akan dikoreksi lagi dan tidak tertutup kemungkinan akan dibatalkan karena belum pernah sah menjadi PNS.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI DR Tin Zuraida, SH., M.Kn disampaikan bahwa Diklat Prajabatan CPNS Golongan II angkatan 46 dan golongan III angkatan 33, 34, 35 dan 36 ini akan diselenggarakan dari tanggal 12 s.d. 25 Februari 2010 dengan 90 jam pelajaran untuk golongan II dan 135 jam pelajaran untuk golongan III. Jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 200 orang. Dalam proses belajar mengajar para peserta akan dibimbing oleh widyaiswara, fasilitator dan instruktur dari Mahkamah Agung RI, BPS dan Pusdiklat BRIMOB Kelapa Dua. Kelulusuan didasarkan pada disiplin, sikap dan perilaku serta hasil ujian akhir.
Hadir dalam pembukaan Diklat Prjabatan Para Pejabat eselon III dan IV Badan Litbang Diklat Kumdil dan BPS serta para Instruktur, Fasilitator dan Widyaiswara.