Tugas Pokok dan Fungsi Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 303, maka Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung R.I .mempunyai TUGAS:
“Membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan dibidang Hukum dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung R.I. ”
Dan Sesuai Pasal 304, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 303, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan FUNGSI :
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan, kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahakmah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Penembangan di bidang Hukum dan Peradilan serta Pendidikan dan Pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
- Pelaksanaan administrasi Badan.