.: Mega Mendung, Kamis, 24-Februari-2011 :.
Tugas Pokok dan Fungsi Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 321, maka Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan mempunyai TUGAS:
“Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan peradilan, kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri.”
Dan sesuai Pasal 322, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 321, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan FUNGSI:
- Pelaksanaan penyusunan program penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan kerjasama dan publikasi di bidang penelitian dan pengembangan.