.: Mega Mendung, Sabtu, 25-Desember-2010 :.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 306, maka Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung R.I .mempunyai TUGAS:
“Memberi dukungan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.”
Dan sesuai Pasal 307, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 306, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan FUNGSI:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Pelaksanaan urusan administrasi dan perlengkapan.