.: Mega Mendung, Kamis, 24-Februari-2011 :.
Tugas Pokok dan Fungsi Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 349, maka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan mempunyai TUGAS:
“Melaksanakan, mengkoordinasikan dan membina pendidikan dan pelatihan teknis dan administrasi peradilan kepada tenaga teknis yudisial dan administrasi peradilan yang berhubungan dengan perjenjangan pangkat dan jabatan.”
Dan sesuai Pasal 350, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 349, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan menyelenggarakan FUNGSI:
- Pelaksanaan pembinaan, penyusunan pedoman pendidikan dan pelatihan teknis dan administrasi peradilan kepada tenaga teknis yudisial dan administrasi peradilan;
- Pelaksanaan penyusunan program, kurikulum dan silabus serta metode dan standarisasi diklat teknis dan administrasi peradilan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha.