Ketua Muda Mahkamah Agung RI bidang Tindak Pidana Khusus membuka Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi
Mega Mendung, 4 Mei 2009. “Dalam pelatihan singkat ini, hal-hal yang baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi perlu Bapak-bapak atau Ibu-ibu ketahui, karena bagaiamanapun juga kita harus senantiasa mengikuti perkembangan-perkembangan global khususnya terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kita sudah menandatangani konvensi internasional mengenai pemberantasan korupsi yang diadakan pada tahun 2003 dan kemudian diratifikasi di negeri ini, oleh karena itu kita merasa perlu mengadopsi ketentuan yang diatur dalam konvensi tersebut”. Demikian antara lain sambutan Ketua Muda Mahkamah Agung RI bidang Tindak Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, SH., MH., saat membuka Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung. Pelatihan yang dilaksanakan sampai tanggal 5 Mei 2009 ini, diikuti 64 peserta, terdiri dari Hakim tingkat Kasasi sebanyak 5 orang, Hakim tingkat Banding sebanyak 17 orang dan Hakim tingkat pertama sebanyak 44 orang, berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan – DR. Supandi, SH., M.Hum dalam laporannya, kegiatan yang diberi nama Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi ini, sesungguhnya adalah penyegaran atau refreshing bagi Hakim se-Jakarta dan sekitarnya yang diberi tugas dan wewenang menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi, mengingat Jakarta adalah etalase Peradilan di Indonesia dan para Hakim yang berada di etalase tersebut sangat berperan dan dominan membangun citra positif atau citra negatif Peradilan Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai dalam Pelatihan ini adalah peningkatan kualitas profesionalisme Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung, dalam hal ini para Hakim yang menangani perkara tindak perkara korupsi dengan sasaran 3 kualitas kecerdasan yaitu : kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual, dengan harapan para peserta akan menjadi pendekar-pendekar di lapangan yang kiranya mampu mengangkat kembali citra, wibawa dan martabat Peradilan di Indonesia.
Pelatihan akan dilaksanakan dalam bentuk ceramah hal-hal yang sangat penting dan mendasar yang berkaitan dengan pendekatan hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi dan akan dilanjutkan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.
Hadir dalam Pembukaan Pelatihan tersebut Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan H. Anwar Usman, SH., MH., Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI serta Pejabat Struktural Badan Litbang Diklat Kumdil.