Terima kasih atas kunjungan anda ke Situs Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia -
Menu Utama
Interaksi
Login
Situs Terkait
http://www.mahkamahagung.go.id
http://www.badilum.info/
http://www.badilag.net
http://www.dirjenmiltun.com
http://www.pembaruanperadilan.net/
http://pustaka.mahkamahagung.go.id
http://legislasi.mahkamahagung.go.id/
http://putusan.mahkamahagung.go.id
World Wisdoms
YouCMSAndBlog Module Generator Wizard Plugin
.: Mega Mendung, Kamis, 9-Desember-2010 :.
Home Dokumentasi Diklat Bunga Rampai Makalah Hukum Acara Perdata

alt

Judul : Bunga Rampai Makalah Hukum Acara Perdata
Penerbit : Pusdiklat Teknis Peradilan M.A R.I
Penyusun : Pusdiklat Teknis Peradilan M.A R.I
Jumlah hlm : 183
Tahun terbit : 2006

 

 






Sinopsis:

Perkembangan ilmu pengetahuan clan teknologi yang menandai kemajuan peradaban suatu bangsa temyata tidak pernah berjalan linear, bahwa pada akhirnya kemajuan ilmu clan teknologi itu tidak selalu dimanfaatkan untuk sesuatu yang positif. Maraknya kejahatan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi belakangan ini merupakan salah satu dampak yang boleh jadi kurang diperhitungkan oleh para penggagas ilmul teknologi tersebut.

Sementara itu serbuan arus globalisasi pada kenyataannya telah menirnbulkan implikasi-implikasi baik positif maupun negatif dan merasuk di hampir semua sektor kehidupan; politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan termasuk bidang hukum dimana peradilan berada di dalamnya. Terhadap implikasi negatif yang ditimbulkan, maka tidak ada jalan lain bagi negara manapun di dunia ini selain menangkalnya dengan menyiapkan infrastruktur atau suprastruktumya secara lebih baik dan berperspektif masa depan.

Di bidang hukum, perubahan yang terjadi salah satunya ditandai dengan masuknya pranata/institusi hukum baru sebagai akibat masuknya investasi asing khususnya dibidang hukum ekonomi (Bussines Law). Hal ini merupakan konsekuensi dari telah ditandatanganinya kesepakatan-kesepakatan regional seperti AFTA, APEC, GATT, WTO dan sebagainya.

Percepatan perubahan yang terjadi ternyata juga diiringi dengan semakin tingginya tindak kejahatan. Bukan semata-mata disebabkan oleh belum maksimalnya penegakan hukum tetapi juga disebabkan oleh semakin banyaknya modus operandi yang dikembangkan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Mereka juga menggunakan jaringan internasional untuk mendukung aksi-aksi kejahatan yang dilakukan.

Gambaran di atas sebenamya sekali lagi menegaskan bahwa perkembangan hukum sangat dipengaruhi oleh perkembangan perubahan situasi ekstemal. Oleh karena itu pranata hukum yang ada, khususnya hukum perdata/acara perdata harus menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi dengan tujuan mampu menjawab kebutuhan yang ada. Karena bila tidak, situasi seperti ini bukan tidak mungkin menjadi sumber ketidakteraturan sosial (sosial disorder).

Disisi lain, hukum acara perdata nasional hingga hari ini belum diatur dalam suatu undang-undang. Kaidah-kaidah hukum acara perdata masih berserakan, sebagian termuat dalam Hetherziene Indonesisch Reglement atau HIR yang khusus berlaku untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan Rechtsreglement Buitengewesten atau RBg. berlaku untuk kepulauan-kepulauan lainnya di Indonesia, nota bene hukum acara tersebut lahir satu seperempat abad yang lalu (1884).

Buku ini "BUNGA RAMPAl MAKALAH HUKUM ACARA PERDATA" berisi kumpulan makalah acara perdata yang disampaikan dalam pelatihan-pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Pusdiklat MA-RI. Harapan kami, buku ini dapat memperkaya khasanah hukum perdata bagi peserta pelatihan dan bermanfaat sekaligus dijadikan perbandingan referensi untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya dibidang penerapan hukum acara perdata di peradilan saat melaksanakan tugas pokok : memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diterima. Semoga bermanfaat.