Judul | : | Naskah Akademis Mengenai: Court Dispute Resolution (Mediasi) |
Penerbit | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Penyusun | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Jumlah hlm | : | 238 |
Tahun terbit | : | 2003 |
Sinopsis:
Tulisan singkat mengenai Mediasi ini merupakan laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, untuk mengetahui apakah pasal 130 HIRl154 Rbg yang mengatur kewajiban hakim untuk mendamaikan para pihak yang berperkara, telah dijalankan dengan baik, dan untuk mencari tahu apa yang menjadi hambatan-hambatan dalam penerapannya. Disamping untuk memberikan masukan dalam pembuatan PERMA tentang Mediasi dengan memberikan contoh-contoh yang beraneka ragam yang telah sukses diterapkan di negara-negara lain. Mediasi sebenarnya bersifat universal artinya bahwa di negara manapun sama pelaksanaanya. Namun meskipun demikian tetap ada perbedaan-perbedaan, oleh karena adanya perbedaan sistim hukum suatu negara.
Pandangan penerapan dinegara lain ini penting sebagai perbandingan hukum sehingga dapat diperoleh formulasi, bagaimana proses mediasi yang cocok dengan sistem hukum di Indonesia. Di dalam tulisan ini akan diuraikan mediasi yang diterapkan oleh beberapa negara misalnya Australia, Amerika, Singapore dan Philipina untuk dijadikan sebagai studi banding dan tolak ukur dalam kemungkinan pembentukan Mediasi khususnya Mediasi di dalam Pengadilan (Court Annexed Mediation) di Indonesia.
Disamping alasan-alasan tersebut, juga untuk memperoleh informasi apakah proses mediasi di dalam pengadilan diperlukan untuk tujuan mengurangi perkara-perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. Karena sesuai dengan data yang diperoleh terakhir, perkara yang menumpuk di Mahkarnah Agung yang belum diperiksa sudah mencapai 17.000 perkara, sehingga proses mediasi di pengadilan ini dapat digunakan sebagai salah satu jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Dengan selesainya naskah tulisan ini, sebelum dapat dilakukan pencetakan menjadi sebuah buku, terbitlah PERMA No 2 tahun 2003 tanggal 11 September 2003 tentang Prosedur Tata Cara Mediasi, sehingga kelengkapan tulisan ini ditambah 1 Bab lagi sebagai penjelasan bagaimana prosedur/proses mediasi di pengadilan tingkat pertama sebagaimana PERMA tersebut dilaksanakan.