Terima kasih atas kunjungan anda ke Situs Badan Litbang Diklat Kumdil M.A.R.I. Mohon maaf atas kekurangnyamanan dalam penggunaan situs ini dikarenakan masih dalam proses penyempurnaan aplikasi dan integrasi data.....
Menu Utama
Interaksi
Login



Situs Terkait
http://www.mahkamahagung.go.id
http://www.badilum.info/
http://www.badilag.net
http://www.dirjenmiltun.com
http://www.pembaruanperadilan.net/
http://pustaka.mahkamahagung.go.id
http://legislasi.mahkamahagung.go.id/
http://putusan.mahkamahagung.go.id
World Wisdoms
YouCMSAndBlog Module Generator Wizard Plugin
.: Mega Mendung, Selasa, 13-Oktober-2009 :.
 Home Publikasi Litbang Naskah Akademis Kejahatan Internet (Cyber Crime)

Judul : Naskah Akademis
Kejahatan Internet (Cyber Crime)
Penerbit : Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I
Penyusun : Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I
Jumlah hlm : 137
Tahun terbit : 2004

 




Sinopsis:

Berbagai jenis kejahatan komputer dari mulai yang sederhana sampai yang kompleks yang memerlukan penguasaan teknologi yang tinggi, menunjukan bahwa cyber crime ini dari tahun ke tahun selalu meningkat, dan menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat, negara dan perusahaan maupun pengguna komputer lainnya.

Jenis kejahatan yang tradisional yang memerlukan banyak tenaga dan hasil yang terbatas, mulai ditinggalkan dan bergeser pada jenis kejahatan yang menggunakan sarana dan fasilitas internet dengan hasil yang sangat besar. Manipulasi data perbankan yang tersimpan dalam komputer, pembobolan ATM, pemalsuan kartu kredit, money laundering, merusak sistem dan data yang terkandung dalam komputer, menyebarkan virus-virus yang berbahaya merupakan jenis kejahatan baru yang bersakala nasional dan internasional.

Penelitian ini merupakan penelitian awal untuk mengetahui berapa banyak, jenis kejahatan yang emnggunakan sarana komputer yang terjadi didaerah-daerah di Indonesia, dan sampai dimana kemampuan hakim dalam menerapkan peraturan-peraturan yang ada. Hasil penelitian ini dirangkum dalam suatu laporan berbentuk naskah akademis yang menggambarkan permasalahan-permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat perkembangan teknologi komputer, internet dan telekomunikasi lainnya, disamping laporan dan analisa questioner yang diedarkan di sebelas wilayah di Indonesia.