Judul | : | Naskah Akademis Korupsi, Kolusi dan Nepotisme |
Penerbit | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Penyusun | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Jumlah hlm | : | - |
Tahun terbit | : | 2004 |
Sinopsis:
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidanakorupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai kendala. Oleh karena itu diperlukan suatu metode penegakan hukum secara luar biasa, diantaranya dengan pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.
Peradilan sebagai bagian dari suatu sistem penegakan hukum, sekarang ini kinerjanya dinilai berada pada titik nadir yang sangat ekstrim. Berbagai keluhan baik dari masyarakat dan para pencari keadilan seolah-olah sudah tidak dapat lagi menjadi media kontrol bagi lembaga tersebut, untuk melakukan berbagai perbaikan. Dalam praktek, teori peradilan yang mempunyai asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di satu sisi dan terciptanya suatu peradilan yang bersih, transparan dan mengedepankan nilai-nilai keadilan disisi yang lain, terlihat sudah sangat sulit untuk diterapkan dan ditemui dalam lembaga dan aparat peradilan yang ada saat ini.
Menghadapi issue yang cenderung menjadi opini publik yang meluas tersebut diatas, adalah menjadi tantangan bagi kalangan Pengadilan dan khususnya Hakim untuk introspeksi dan retrospeksi yang selanjutnya dapat melangkah lebih maju dan berkualitas dalam upaya memberantas korupsi kolusi dan nepotisme pada kalangan internal maupun eksternal Peradilan, dan pada akhirnya dapat berdiri tegak, kukuh dan tegar sebagai bagian dari Penegakan Hukum untuk memberantas korupsi yang telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa.
Tulisan singkat ini merupakan laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, untuk mengetahui bagaimana pengetahuan Hakim didalam memahami dan menerapkan hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan diketahuinya hambatan-hambatannya maka akan diketahui kerangan-kekurangan apa yang perlu diperbaiki, disamping untuk mengetahui sampai dimana pengetahuan dan pemahaman hakim tentang penerapan Undang undang tersebut, dan selanjutnya apakah masih diperlukan bagi Hakim pelatihan pelatihan tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tulisan ini akan diuraikan tentang batasan pengertian yang berkembang mengenai korupsi, kedudukan: Penegak Hukum khusus Pemberantasan Korupsi, kewenangannya, struktur organisasi, serta prosedur Pengadilan Korupsi didalam memeriksa perkara korupsi. Disamping itu untuk menambah wawasan para hakim juga ditinjau pemberantasan korupsi pada beberapa negara lain sebagai perbandingan.