Terima kasih atas kunjungan anda ke Situs Badan Litbang Diklat Kumdil M.A.R.I. Mohon maaf atas kekurangnyamanan dalam penggunaan situs ini dikarenakan masih dalam proses penyempurnaan aplikasi dan integrasi data.....
Menu Utama
Interaksi
Login



Situs Terkait
http://www.mahkamahagung.go.id
http://www.badilum.info/
http://www.badilag.net
http://www.dirjenmiltun.com
http://www.pembaruanperadilan.net/
http://pustaka.mahkamahagung.go.id
http://legislasi.mahkamahagung.go.id/
http://putusan.mahkamahagung.go.id
World Wisdoms
YouCMSAndBlog Module Generator Wizard Plugin
.: Mega Mendung, Selasa, 13-Oktober-2009 :.
 Home Publikasi Litbang Naskah Akademis Komisi Yudisial

Judul : Naskah Akademis
Komisi Yudisial
Penerbit : Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I
Penyusun : Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I
Jumlah hlm : 90
Tahun terbit : 2004

 

 

Sinopsis:

Undang-undang Nomor 35 tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang ­ undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menetapkan bahwa badan-badan peradilan di Indonesia baik secara tehnis judisial maupun secara administratif, organisatoris dan finansial akan berada didalam satu lembaga yaitu Mahkamah Agung, Sedangkan dalam penjelasan umumnya menyatakan harus dibentuk "Dewan Kehormatan Hakim". Realisasi dari ketentuan diatas akan diwujudkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Undang ­ undang tersebut disahkan. Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2000, tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) mengamanatkan kewenangan Dewan Kehormatan Hakim seperti yang dipaparkan diatas, diberikan kepada suatu badan khusus yang disebut "KOMISI YUDISIAL ".

Komisi Yudisial dianggap sebagai salah satu pilihan yang banyak diinginkan oleh para pakar hukum maupun lembaga pemerhati hukum dan keadilan di Indonesia, sebab lembaga ini berada diluar Mahkamah Agung, sehingga dianggap dapat diharapkan untuk tidak akan memihak. Selanjutnya mengenai pembentukan Komisi Yudisial tersebut diatas dipertegas lagi dengan dimasukkannya ketentuan tersebut didalam UUD 1945 melalui perubahan ketiga. Menurut perubahan ketiga UUD 1945 Komisi Yudisial mempunyai fungsi "Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim" Pengaturan secara umum mengenai persyaratan anggota Komisi Yudisial, mekanisme pengangkatannya serta pengaturan rinci lainnya akan diatur dalam suatu undang-undang.

Tujuan program penelitian ini disamping agar para hakim mengenal lembaga baru ini, yang nantinya akan mengawasi mereka, juga sebagai tambahan wawasan bagi para hakim untuk mengetahui lebih banyak mengenai Komisi Yudisial, dan perbandingannya dengan lembaga serupa dinegara-negara luar. Dalam penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan-masukan kepada Mahkamah Agung, tentang struktur organisasi maupun ruang lingkup kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia.

Karena dewasa ini sudah ada 3 (tiga) konsep tentang RUU Komisi Yudisial, yaitu yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI yang bekerjasama dengan LeIP, dari Departemen Kehakiman dan HAM dan konsep dari DPR RI sendiri, maka dalam penelitian ini akan lebih condong mem-perbandingkan ketiga RUU tersebut.