Judul | : | Naskah Akademis Komisi Yudisial |
Penerbit | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Penyusun | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Jumlah hlm | : | 90 |
Tahun terbit | : | 2004 |
Sinopsis:
Undang-undang Nomor 35 tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menetapkan bahwa badan-badan peradilan di Indonesia baik secara tehnis judisial maupun secara administratif, organisatoris dan finansial akan berada didalam satu lembaga yaitu Mahkamah Agung, Sedangkan dalam penjelasan umumnya menyatakan harus dibentuk "Dewan Kehormatan Hakim". Realisasi dari ketentuan diatas akan diwujudkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Undang undang tersebut disahkan. Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2000, tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) mengamanatkan kewenangan Dewan Kehormatan Hakim seperti yang dipaparkan diatas, diberikan kepada suatu badan khusus yang disebut "KOMISI YUDISIAL ".
Komisi Yudisial dianggap sebagai salah satu pilihan yang banyak diinginkan oleh para pakar hukum maupun lembaga pemerhati hukum dan keadilan di Indonesia, sebab lembaga ini berada diluar Mahkamah Agung, sehingga dianggap dapat diharapkan untuk tidak akan memihak. Selanjutnya mengenai pembentukan Komisi Yudisial tersebut diatas dipertegas lagi dengan dimasukkannya ketentuan tersebut didalam UUD 1945 melalui perubahan ketiga. Menurut perubahan ketiga UUD 1945 Komisi Yudisial mempunyai fungsi "Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim" Pengaturan secara umum mengenai persyaratan anggota Komisi Yudisial, mekanisme pengangkatannya serta pengaturan rinci lainnya akan diatur dalam suatu undang-undang.
Tujuan program penelitian ini disamping agar para hakim mengenal lembaga baru ini, yang nantinya akan mengawasi mereka, juga sebagai tambahan wawasan bagi para hakim untuk mengetahui lebih banyak mengenai Komisi Yudisial, dan perbandingannya dengan lembaga serupa dinegara-negara luar. Dalam penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan-masukan kepada Mahkamah Agung, tentang struktur organisasi maupun ruang lingkup kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia.