Judul | : | Naskah Akademis Money Laundering |
Penerbit | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Penyusun | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Jumlah hlm | : | 143 |
Tahun terbit | : | 2006 |
Sinopsis:
Secara sederhana, pencucian uang diartikan sebagai suatu proses untuk menjadikan hasil kejahatan (proceeds of crimes), atau uang kotor seperti uang yang berasal dari perdagangan narkotika (drug trafficking), korupsi, penyuapan, judi dan penggelapan pajak (tax evasion) dan lain-lain yang merupakan serious crimes dikonversikan ke dalam bentuk yang nampak sah agar dapat digunakan dengan aman.
Di Indonesia kegiatan pencucian uang ini telah dikriminalisasi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tanggal 27 April 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003; Pengambilan thema mengenai "Money Laundering" dalam penelitian tahun ini diawali dengan adanya perkara-perkara yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana "Money Laundering", tetapi oleh Penuntut Umum maupun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diproses berdasarkan tindak pidana korupsi. Dari proses pemeriksaan perkara tersebut dapat disimpulkan bahwa disamping banyak permasalahan hukum yang cukup komplek yang ditimbulkan oleh kejahatan jenis baru ini, tampaknya tidak semua hakim mempunyai wawasan yang cukup atau menguasai Undang-undang Anti Pencucian Uang yang berlaku, dan dapat mengimplimentasikannya dengan tepat.
Hukum pidana tradisional tidak lagi dapat diharapkan memecahkan persoalan yang muncul, dari jenis tindak pidana "Money Laundering" ini, karena dari mulai yang sederhana sampai yang kompleks, menunjukan bahwa tindak pidana Money Laundering ini dari tahun ke tahun selalu meningkat. Hal ini jika dibiarkan akan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara, dan dapat memberikan dampak yang serius terhadap makro ekonomi, karena penanaman modal yang mereka lakukan pada suatu usaha bisnis bukan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya tapi hanya untuk menghindari pelacakan terhadap asal usul uang atau modal yang ditanamkan pada usaha itu.
Penelitian tentang aspek hukum anti pencucian uang dan penerapannya, sangat berguna tidak saja bagi praktisi hukum pada umumnya, tetapi juga bagi hakim, karena sampai saat ini masih terdapat perbedaan persepsi diantara aparat hukum tentang hukum Anti Pencucian Uang ini. Hal ini terbukti dengan jarangnya kejahatan pencucian uang, yang sampai ke pengadilan dan kalaupun sampai perkara tersebut ke pengadilan, yang terbukti hanyalah kejahatan yang terdapat dalam predicate offences saja.
Penelitian ini merupakan Renelitian awal untuk mengetahui berapa banyak, jenis kejahatan Money Laundering ini yang terjadi di daerah-daerah di Indonesia, dan sampai dimana kemampuan hakim dalam menerapkan peraturan-peraturan yang ada.
Hasil penelitian ini akan dirangkum dalam suatu laporan yang berbentuk naskah akademis, disamping ditujukan untuk memberikan pemahaman terhadap Undang-undang Anti Pencucian Uang bagi para hakim, juga sebagai pedoman dalam penanganan perkara pencucian uang, jika kelak perkara semacam ini diajukan ke Pengadilan Negeri.