Syarat Mutlak Pengangkatan CPNS
- Jumat, 08 April 2016

Bogor, litbangdiklatkumdil.net–Diklat Prajabatan merupakan salah satu syarat mutlak untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS. Diklat Prajabatan merupakan salah satu jenis diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS Profesional. Diklat ini dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai-nilai dasar (basic value) profesi PNS, sikap dan perilaku disiplin PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. Sebagaianmana Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 64 ayat (2) bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kepada CPNS.
Diklat Prajabatan bagi CPNS yang diangkat dari tenaga formasi umum ini diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA-RI, untuk Golongan III dibuka oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil yang diwakili oleh Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil, Dr. Tin Zuraida, SH., M.Kn dihadiri oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Drs. Agus Zainal Mutaqien, SH didampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat Pusdiklat Menpim, Edi Yulianto, SH., MH dan Kepala Bidang Program dan Kerjasama, H. Abdul Manan, SH., MH, pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 dan Golongan II dibuka langsung oleh Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Ny. Siti Nurdjanah, SH., MH didampingi Kepala Pusdiklat Menpim, Dr. Tin Zuraida, SH., M.Kn dan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, SH., M.Hum, pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2016 di Gedung Auditorium Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI, Kecamatan Megamendung, Kab. Bogor – Jawa Barat.
Kepala Badan dalam sambutannya menyampaiakan agar peserta Diklat Prajabatan untuk disiplin, fokus, dan serius selama mengikuti kegiatan diklat. “Diklat Prajabatan merupakan salah satu persyaratan mutlak seorang CPNS untuk menjadi PNS,” tegasnya. Kepala Badan berharap Diklat Prajabatan kali ini dapat bermanfaat dalam menempa karakter pola pikir para CPNS. Pasalnya, sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 diperlukan PNS yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN. Jadi PNS sebagai abdi negara mampu menyelenggarankan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA-RI dalam Laporannya menjelaskan Diklat Prajabatan bagi CPNS ini untuk membekali diri menjadi PNS yang menjunjung tinggi kedisiplinan, diikuti sebanyak 345 orang CPNSdan semuanya berasal dari Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan Badan Peradilan di bawahnya,untuk Golongan III sebanyak 238 orang dan Golongan II sebanyak 107 orang.
Pelaksanaan Diklat Prajabatan bagi CPNS Golongan III dari tanggal 21 Februari s.d 24 Maret 2016 dan Diklat Prajabatan bagi CPNS Golongan II dari tanggal 13 Maret s.d 21 April 2016 dengan sitem penyelenggaraan Diklat Prajabatan pola baru yang memungkinkan peserta Diklat mengalami secara langsung penerapan materi yang diterima dalam kelas. Penyelenggaran Diklat Prajabatan Pola Baru ini telah merekontruksi kurikulum, metode pembelajaran dan media pembelajaran yang digunakan. Pada Diklat Prajabatan ini para peserta akan dibekali dengan nilai-nilai dasar profesi PNS agar mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efesien yang diasuh oleh tenaga pengajar/narasumber widyaiswara, Pejabat Struktural Mahkamah Agung RI dan pelatih/instruktur Marinir serta narasumber yang berkompeten lainnya. (fan)