A+ A A-

Ketua MARI, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisoner OJK menandatangani nota kesepahaman kerjasama pelatihan hakim

JAKARTA, litbangdiklatkumdil.net - Memasuki tahun ketiga Kerjasama Pelatihan Mahkamah Agung RI dan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dibidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan untuk para Hakim, Mahkamah Agung berharap agar materi pelatihan senantiasa ter-up date dan mengikuti perkembangan terkini serta mengedapankan metode pembelajaran berbasis orang dewasa. Ungkap Ketua MARI. Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) Kerjasama Pelatihan Hakim dibidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan dan membuka Temu Wicara tentang Kebanksentralan dan Jasa Keuangan, di Jakarta (22/02/2016).

Menurut Ketua MARI, untuk materi pelatihan misalnya, perlu kiranya didiskusikan secara intens tentang “mata uang” sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. “Berikanlah pembelajaran sejelas-jelasnya arti pentingnya kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia, serta bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia”. Ini penting diketahui oleh para Hakim, mengingat di sebagian wilayah perbatasan mata uang negara tetangga lebih banyak dipergunakan dalam berbagai transaksi dari pada mata uang rupiah. Fenomena tentang masih adanya peredaran uang palsu, bagaimana ciri-ciri uang palsu, serta dampaknya bagi perekonomian; perlu pula diajarkan kepada para Hakim. Sementara itu, mengenai metode pembelajarannya, Ketua MARI berharap agar lebih mengedepankan metode pembelajaran bagi orang dewasa, dengan maksud agar peserta berperan aktif dalam diskusi dan proses pembelajaran berlangsung secara two way traffics (dua arah).

Sebelumnya Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, menyampaikan bahwa Kerjasama Pelatihan Hakim MARI dan BI yang telah terbangun selama 14 tahun dan memasuki tahun ke-3 bersama dengan OJK, patut dilanjutkan dan disempurnakan, karena dipandang sejalan dan mendukung proses diseminasi dan peningkatan kualitas kebijakan fungsi tugas dan kewenangan BI. Mengingat kompleksitas kebijakan yang ditetapkan dalam pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan BI beserta rasionalitas perumusannya, tentu memerlukan suatu bentuk desiminasi kebijakan yang terstruktur dan akseptabel agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik. Selain itu masukan mengenai aspek hukum dari MARI dalam pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan BI sangat diperlukan agar kebijakan yang ditempuh bermanfaat bagi masyarakat serta taat azas dan tentu taat hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan dalam sambutannya, penadatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pelatihan Hakim di bidang kebanksentralan dan jasa keuangan merupakan suatu wujud nyata dari upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kapasitas kita masing-masing, terutama wawasan dan pengetahuan dibidang jasa keuangan, baik pejabat BI, pejabat OJK maupun para penegak hukum, termasuk para hakim. Ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya yang telah kita lakukan sejak tahun 2013, bahkan kerjasama sejenis antara MARI dan BI telah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu. OJK sendiri selalu berupaya untuk terus menjalin kerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya, tidak hanya dengan MARI namun juga dengan berbagai pihak termasuk misalnya dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI. Bagi OJK kerjasama ini sangat penting mengingat kasus-kasus hukum dibidang jasa keuangan yang dialami oleh konsumen atau dispute antara pelaku industri jasa keuangan di Indoensia sebagain besar masih harus diselesaikan dalam sistem peradilan baik peradilan pidana, peradilan perdata maupun peradilan tata usaha negara.

Pelaksanaan kerjasama pelatihan hakim akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Temu Wicara dan akan berlangung di beberapa kota di Indonesia dan sebagai penyelenggara mewakili ketiga lembaga tersebut adalah Badan Litbang Diklat Kumdil MARI, Departemen Hukum BI dan Departemen Hukum OJK.

Setelah penandatangananan Nota Kesepahaman dilanjutkan kegiatan Temu Wicara tentang kebansentralan dan jasa keuangan, khusus diperuntukan bagi para Hakim Agung dan para Pejabat Eselon I dilingkungan MARI. Narasumber dalam kegiatan temu wicara tersebut berasal dari Bank Indonesia dengan materi tentang “Kewajiban Penggunaan Rupian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan OJK dengan materi tentang “Upaya Penanganan Permasalahan Hukum Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan”. Bertindak sebagai Moderator adalah Agus Subroto, S., M.Hum, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Perdilan MARI.

Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman dan temu wicara , selain Pimpinan Mahkamah Agung RI, Para Hakim Agung, Pejabat Eselon I MARI juga dihadiri oleh para deputy BI dan anggota Dewan Komisioner OJK.

 

IMG_1626
IMG_1647
IMG_1743
IMG_1842
IMG_1895
1/5 
start stop bwd fwd

Manfaat Lain Penggunaan E-Learning

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selain membantu efektifitas proses pembelajaran saat pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penggunaan e-learning atau pembelajaran elektronik juga memiliki manfaat lebih, seperti mengurangi penggunaan kertas, efisiensi dan efektifitas proses penilaian serta memaksa peserta pelatihan untuk tidak gaptek (gagap teknologi). Ungkap, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, Ny. Siti Nurdjanah, SH., MH., saat memberikan pengarahan dalam Lokakarya Pengembangan E-Learning Mahkamah Agung RI (EL-MARI), Jakarta, Rabu (08/04). “Adanya e-learning sudah sangat efisien dalam penggunaan kertas dan mendorong peserta untuk melek teknologi”.

Selengkapnya...

e-Library

perpustakaan.litbangdiklatkumdil

Renstra 2010-2014

Rencana dan Strategi 2010-2014

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

Sign In