Indikator Kinerja Utama & Penetapan Kinerja 2012
- Jumat, 27 Juli 2012
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Instansi Pemerintah dan dalam rangka mengukur tingkat capaian akuntabilitas kinerja Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI; serta Penetapan Indikator Kinerja Utama disesuaikan dengan Rencana Strategis Mahkamah Agung RI 2010-2014, Rencana Strategis Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI 2010 – 2014.
Memperhatikan Hasil pembahasan review Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Februari 2012 maka perlu ditetapkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA