A+ A A-

Indikator Kinerja Utama & Penetapan Kinerja 2012

Bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  pasal  3  dan  pasal  4  Peraturan   Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Instansi Pemerintah dan dalam rangka mengukur tingkat capaian akuntabilitas kinerja Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI; serta Penetapan Indikator Kinerja Utama disesuaikan dengan Rencana Strategis Mahkamah Agung RI 2010-2014, Rencana Strategis Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI 2010 – 2014.

Memperhatikan Hasil pembahasan review Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Februari 2012 maka perlu ditetapkan KEPUTUSAN  KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN PERADILAN  MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG  PENETAPAN  INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Renstra 2010-2014

Rencana dan Strategi 2010-2014

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

e-Library

www.perpustakaan.litbangdiklatkumdil.net

Sign In