A+ A A-

TOLERANSI DALAM KEBHINEKAAN SEBAGAI PARADIGMA PERADILAN

Tuban Bali, litbangdiklatkumdil.net -- Cara pandang yang sama dan objektif terhadap kasus-kasus berbasis agama/kepercayaan, dengan membangun paradigma serta memperluas cara pandang hakim terhadap isu toleransi dalam kebhinekaan dan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan untuk mewujudkan keadilan bagi korban dalam kasus-kasus berdimensi agama/keyakinan, hal itulah yang dimaksudkan secara umum dari pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bekerjasama dengan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI bertajuk "Pelatihan Hak Asasi Manusia bagi Hakim Pengadilan Negeri : Toleransi dalam Kebhinekaan sebagai Paradigma Peradilan" dengan tematik isu Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan".

Senada dengan tema pelatihan, dalam sambutan pembukaannya mewakili Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Hakim Tinggi Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, sekaligus sebagai fasilitator dalam pelatihan, Dr. Dani Elfah, SH., MH. mengungkapkan bahwa sejak hakim mulai diangkat pertama kali haruslah sudah berparadigma toleransi dalam Kebhinekaan, sebab lafal sumpah yang diucapkan oleh Hakim/Ketua/Wakil Ketua ketika dilantik antara lain adalah “memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945”.  Selain itu, pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka mengembangkan pemahaman dan penghormatan hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan agama/keyakinan.

Kegiatan yang diikuti oleh 48 orang peserta dari Hakim Pengadilan Negeri wilayah pengadilan tinggi Surabaya, Denpasar, Mataram, Jakarta, Banten dan Makassar ini dilaksanakan secara paralel yang dibagi menjadi 2 (dua) gelombang dengan peserta berbeda tetapi materi yang sama, yaitu di Bali dan Bogor. Gelombang I yang sedang berlangsung ini dilaksanakan di Tuban, Bali pada tanggal 23 s/d 26 Februari 2015 dan untuk Gelombang II akan dilaksanakan di Bogor pada tanggal 9 s/d 12 Maret 2015.

Materi yang disampaikan dan didiskusikan dengan tema "Toleransi dalam Kebhinekaan sebagai Paradigma Peradilan" dijabarkan menjadi beberapa sub tema antara lain :

  1. Toleransi Beragama atau Berkeyakinan (KBB) dalam Kebhinekaan sebagai paradigma.
  2. Toleransi Beragama atau Berkeyakinan (KBB) dan Realitas Peradilan di Indonesia.
  3. Toleransi dalam peradilan.

Dalam pelatihan tersebut, digunakan metode kuliah umum, diskusi dan tanya jawab interaktif serta pembagian menjadi 2 kelompok yang dipimpin dan didampingi 2 orang fasilitator masing-masing kelompok yang berasal dari Badan Litbang Diklat Kumdil dan ELSAM, pelatihan tersebut berlangsung antusias dan sesuai dengan yang diharapkan . Turut hadir sebagai narasumber dalam kuliah umum, Ketua Komisi Yudisial, Dr. Suparman Marzuki, SH. dengan materi "Kedudukan dan Peran Hakim dalam Sistem Peradilan".

Kegiatan ini kemudian ditutup oleh Hakim Tinggi Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, yang sekaligus juga sebagai fasilitator dalam pelatihan tersebut, Martini Mardja, SH., MH. mewakili Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, yang ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh fasilitator dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pernah menjadi Deputi Direktur Program ELSAM, Abdul Haris Semendawai, SH., LLM kepada peserta secara simbolis.

 

IMG_0945
IMG_0963
IMG_0996
IMG_1001
IMG_1028
IMG_1060
IMG_1067
IMG_1075
IMG_1081
IMG_7457
IMG_7790
IMG_7874
01/12 
start stop bwd fwd

Renstra 2010-2014

Rencana dan Strategi 2010-2014

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

e-Library

www.perpustakaan.litbangdiklatkumdil.net

Sign In