Indikator Kinerja Utama (Hasil Reviu) 2013
- Jumat, 29 April 2016

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3, 4 dan pasal 10 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Instansi Pemerintah, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan telah menetapkan Indikator Kinerja Utama Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan melalui Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Nomor: 16A/BLD/SK/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 serta Mahkamah Agung RI telah melakukan reviu terhadap Rencana Strategis 2010-2014 Mahkamah Agung RI dan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI telah melakukan reviu terhadap Rencana Strategis tahun 2010-2014 Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI perlu penyesuaian Indikator Kinerja Utama Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dengan hasil Reviu Rencana Strategis 2010-2014 Mahkamah Agung RI dan hasil Reviu Rencana Strategis 2010-2014 perlu melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Selengkapnya...