A+ A A-

FGD Proposal Penelitian Penafsiran Pasal 67 Huruf F UU Mahkamah Agung Tentang Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan Nyata Sebagai Alasan Peninjauan Kembali

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selasa tanggal 14 April 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Ketua PN Salatiga Djoni Witanto, SH.,M.Hum dengan judul Penafsiran Pasal 67 Huruf F UU Mahkamah Agung Tentang Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan Nyata Sebagai Alasan Peninjauan Kembali.

Salah satu bentuk kelemahan dari penggunaan kata-kata yang membentuk kalimat dalam suatu peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan bersifat hukum perdata formil atau hukum acara perdata, adalah ketentuan yang tertuang dalam Pasal 67 Huruf F Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal 67 Huruf F tersebut merupakan ketentuan tentang peninjauan kembali atas putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan alasan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim. Dimana dalam ketentuan yang hanya memuat kalimat sederhana dan singkat serta tidak mengatur lebih lanjut tentang pengertian dari alasan kekhilafan hakim atau pengertian dari suatu kekliruan yang nyata dalam putusan hakim baik dari ketentuan pokok maupun penjelasan dari ketentuan tersebut, bahkan pengertian atau pengaturan lebih lanjut penerapan ketentuan tersebut juga tidak terdapat dalam pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, atau Undang-Undang lainnya. Sehingga berpijak pada kelemahan bahasa dalam ketentuan Pasal 67 Huruf F Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 maka koordinator berpendapat harus dikaji lebih mendalam dikarenakan perbedaan penafsiran dan pemahaman tersebut akan mengakibatkan 3 unsur penegakan hukum yang ideal menjadi tidak terpenuhi baik unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Kepala Puslitbang Kumdil MA RI Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Hakim Tinggi Yustisial Balitbang Diklat MA RI Fredik Willem Saija, SH., MH; Ketua PN Jakarta Utara Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH; Ketua PN Demak Khusaini, SH., MH; Ketua PN Karanganyar Irfanuddin, SH., MH; Wakil Ketua PN Mamuju Saptono, SH., M. Hum; Hakim Yustisial MA RI Rudi Suparmono, SH., MH; hakim PN Surakarta Sigit Pangudianto, SH., MH; Hakim PN Tebing Tinggi Dodik Setyo Wijayanto, SH; Hakim PN Makale Boni Daniel, SH; Hakim PN Jombang Rudy Ruswoyo, SH., MH; Hakim PN Jogjakarta Wuryanto, SH., MH; Hakim PN Salatiga Sri Indah Rahmawati; Hakim PN Demak Dwi Sugiato, SH., MH.

fgd_awal_pen11_penafsiran_pasal_67-1
fgd_awal_pen11_penafsiran_pasal_67-2
fgd_awal_pen11_penafsiran_pasal_67-3
fgd_awal_pen11_penafsiran_pasal_67-4
fgd_awal_pen11_penafsiran_pasal_67-5
1/5 
start stop bwd fwd

Kegiatan Litbang Saat Ini

- - -

Studi Banding

Laporan Joint Study Capacity Building for Indonesia Judge II

12/04/2013

Joint-Study merupakan kerja sama Mahlkamah Agung RI dengan Pemerintah Jepang dalam rangka mencari dan menemukan...

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

e-Library

www.perpustakaan.litbangdiklatkumdil.net

Sign In