A+ A A-

FGD Proposal Kegiatan Penelitian Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Mediasi

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Rabu tanggal 22 April 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram Dr. Sutarno, SH.,MH dengan judul Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Mediasi.

Istilah mediasi pertama kali muncul di Amerika pada tahun 1970-an. Menurut Robert D. Benjamin (Director of Mediation and Conflict Management Services di St. Louis, Missouri) bahwa mediasi baru dikenal pada tahun 1970-an dan secara formal digunakan dalam proses Alternative Dispute Resolution/ADR di California, dan ia sendiri baru praktek menjadi mediator pada tahun 1979. Chief Justice Warren Burger pernah mengadakan konferensi yang mempertanyakan efektifitas administrasi pengadilan di Saint Paul pada tahun 17976. Pada tahun 1976 istilah ADR secara resmi digunakan oleh American Bar Association (ABA) dengan cara membentuk sebuah komisi khusus untuk menyelesaikan sengketa.

Latar belakang kelahiran mediasi diatas tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia. Cara penyelesaian sengketa jalur non litigasi ini sudah diperkenalkan sejak masa pemerintahan Belanda. Pertama kali aturan tersebut diperkenalkan oleh Hindia Belanda melalui Reglement op de burgerlijke Rechtvordering atau disingkat RV pada tahun 1894. Mahkamah Agung menggelar beberapa Rapat Kerja Nasional pada september 2001 di Yogyakarta yang secara khusus membahas penerapan upaya damai di lembaga peradilan. Hasil Rakernas ini adalah SEMA No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan mendorong pembentukan Pusat Mediasi Nasional (National Mediation Center) dengan menyelenggarakan temu karya tentang mediasi pada Januari 2003, yang mana delapan bulan kemudian tepatnya 4 September 2003, Pusat Mediasi Nasional berdiri, sesaat sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No. 2 Tahun 2003. Tujuan Penelitian ini untuk melihat apakah pola penyelenggaraan diklat sertifikasi Hakim Mediasi telah memenuhi standar kualitas  yang dibutuhkan dan untuk melihat bagaimanakah model yang paling ideal penyelenggaraan program diklat sertifikasi Hakim Mediasi.

Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Kepala Pusat Litbang Kumdil Prof. Dr. Basuki Rekso W, SH., MS. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Ketua Pengadilan Agama Jakut H. Achmad Zainullah, SH., MH; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Dwi Sugiarto, SH., MH; Hakim Yustisial MA Ri Ekova, SH., MH; Kasi PMH Badilag MA RI Saiful Bahry, SH., MH.

fgd_awal_pen14_sertifikasi_hakim_mediasi-1
fgd_awal_pen14_sertifikasi_hakim_mediasi-2
fgd_awal_pen14_sertifikasi_hakim_mediasi-3
1/3 
start stop bwd fwd

Kegiatan Litbang Saat Ini

- - -

Studi Banding

Laporan Joint Study Capacity Building for Indonesia Judge II

12/04/2013

Joint-Study merupakan kerja sama Mahlkamah Agung RI dengan Pemerintah Jepang dalam rangka mencari dan menemukan...

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

e-Library

www.perpustakaan.litbangdiklatkumdil.net

Sign In