Menjadi Pemimpin Perubahan Dalam Tugas dan Fungsinya Sebagai Aparatur Yang Inovatif
- Selasa, 12 Agustus 2014
Bogor, litbangdiklatkumdil.net – Senin, 11 Agustus 2014, diklatpim IV pola baru ini lebih menonjolkan bagaimana menjadi pemimpin perubahan yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, dimana Mahkamah Agung RI sebetulnya telah melakukan perubahan lebih dulu dibandingkan kebijakan pemerintah yang didahului dengan diterbitkannya cetak biru (Blueprint) Pembaruan Mahkamah Agung RI tahun 2003, ungkap Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Ny. Siti Nurdjanah, SH., MH membuka kegiatan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan V dan Diklat Keterbukaan Informasi Pengadilan/Kehumasan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya Tahun 2014, didampingi oleh Deputi Pembinaan Diklat Aparatur Lembaga Administrasi Negara RI yang diwakili oleh Dr. Bambang Gianto, SH., M.Pd, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI, Dr. Tin Zuraida, SH., M.Kn, dan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Partini, SH., MH.
Sementara itu, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI pada laporannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya Diklatpim Tingkat IV Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 101 tahun 2000 yaitu untuk Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon IV secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi, Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharuan dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorietansi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat, Memantapkan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta Menjadi pemimpin perubahan dalam tugas dan fungsinya sebagai aparatur pengadilan yang inovatif. Dan tujuan dari Diklat Keterbukaan Informasi Pengadilan yaitu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas meja Informasi Publik secara professional, Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorietansi pada pelayanan masyarakat dan Memantapkan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas aparat pengadilan untuk mendukung terciptanya Lembaga Peradilan yang Agung.
Waktu penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV Angkatan V dengan diklat Pola Baru selama 15 (lima belas) minggu yang dimulai dari tanggal 11 Agustus s.d 12 Desember 2014, dengan rincian sebagai berikut 4 (mpat) minggu berada di Pusdiklat Mahkamah Agung RI dan 11 (sebelas) minggu berada di Satker masing-masing dan diikuti oleh 40 orang peserta. Sedangkan untuk Diklat KIP dilaksanakan selama 6 (enam) hari dimulai dari tanggal 11 Agustus s.d 15 Agustus 2014, diikuti oleh 40 orang peserta yang Pelaksanaannya bertempat di Kampus Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kp. Pasir Kaliki, Kec. Megamendung Kabupaten Bogor.
Acara dilanjutkan dengan Sambutan Deputi Pembinaan Diklat Aparatur Lembaga Administrasi Negara RI yang diwakili oleh Kepala bidang pengembangan program diklat teknis dan fungsional LAN RI, Sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 101 tahun 2000 bahwa tujuan diklat yaitu untuk meningkatkan kemampuan kompetensi teknis ataupun manajerial dan fungsional sesuai dengan jabatannya masing-masing, dalam UU Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera menyatakan bahwa pengembangan PNS berdasarkan kompetensi penilaian kinerja, integritas dan moral. Tujuan dari penyelenggaraan diklatpim adalah untuk membentuk kepemimpinan oprasional, sesuai dengan Perka LAN Nomor 13 tahun 2013 bahwa perubahan diklatpim pola baru kompetensinya menitik beratkan sebagai pemimpin perubahan, sebagaimana tindak lanjutan dari program reformasi birokrasi yang sekarang masih sering dimaknai dengan tunjangan kinerja, belum kepada reformasi yang sesungguhnya. Maka khusus untuk diklatpim pola baru ini dituntut Menjadi pemimpin perubahan dalam tugas dan fungsinya sebagai aparatur yang inovatif.
Pada sambutan pembukaan oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa penyelenggaraan Diklatpim IV sistem pola baru ini pertamakali bagi mahkamah agung RI melaksanakannya, hal ini berdasarkan Perka LAN Nomor 13 tahun 2013 yang ketentuannya harus dilaksanakan ditahun 2014. Sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan maka materi dan cara pembelajaran Diklatpim pola baru mengalami beberapa perubahan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Diklatpim pola lama. Perubahan itu terutama pada materi pembelajarannya yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan leadership birokrasi di sektor publik. Selain materi pembelajaran, perubahan lain yang membedakan Diklatpim pola baru adalah cara pembelajarannya yang berbasis pada pengalaman dan pembelajarannya tidak sepenuhnya klasikal, tapi sifatnya on-off kampus.