Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan
- Minggu, 02 Agustus 2009
Judul | : | Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan |
Penerbit | : | Pusdiklat Teknis Peradilan M.A R.I |
Penyusun | : | Pusdiklat Teknis Peradilan M.A R.I |
Jumlah hlm | : | 192 |
Tahun terbit | : | 2004 |
Sinopsis:
Penegakkan supremasi hukum yang menjadi salah satu amanat reformasi hingga saat ini sedang dalam proses sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak. Hal ini terjadi mengingat dalam kurun waktu tiga puluh tahun terakhir akibat sistem kekuasaan yang represif telah mengakibatkan wajah hukum dan praktek peradilan kita menjadi tidak sehat. Tentu ini menjadi tugas berat bagi jajaran kekuasaan kehakiman untuk membangun kembali citra peradilan menjadi bermartabat dan dihormati masyarakat. Terlepas dari kekurangan yang ada, terjadinya kekurang-percayaan publik terhadap lembaga peradilan tercermin dari banyaknya kritik dan berbagai bentuk ketidakpuasan masyarakat.
Tentu yang menjadi sorotan terkait dengan masalah penegakkan hukum ini salah satunya adalah aparat peradilan (hakim). Masyarakat menyandarkan harapan yang sangat besar kepada hakim yang benar-benar memiliki integritas dan profesionalisme sehingga tindakan dan tingkah lakunya menunjukkan ketidakberpihakan (impartiality), memiliki integritas moral, serta pada kemampuannya memberikan putusan yang baik. Pendek kata apabila hakim mengangkat citra dan wibawanya dan perilaku dalam memberikan keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum yang dibutuhkan, maka ia berarti telah memberikan kontribusi positif dalam penegakkan hukum dalam rangka terwujudnya supremasi hukum.
Keberhasilan seorang hakim dalam menegakkan hukum dengan demikian selain bersandar pada prinsip rule of law dan kemandirian kekuasaan kehakiman juga sangat ditentukan bagaimana integritas dan perilakunya dalam menjalankan tugas sehari-hari, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan. Dalam konteks ini maka Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman sekaligus dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan kaitannya dengan pembinaan bagi para hakim dan aparat peradilan lainnya telah menyusun pedoman perilaku aparat peradilan disamping adanya KODE ETIK HAKIM yang telah dirumuskan dalam Musyawarah Nasional IKAHI.
Mahkamah Agung menurut ketentuan Undang-Undang adalah pengawas tertinggi atas perilaku hakim dan sejauhmana hukum telah ditegakkan dengan seksama dan sewajarnya. Penerbitan buku "PEDOMAN PERILAKU HAKIM (CODE OF CONDUCT), KODE ETIK HAKIM DAN MAKALAH BERKAITAN" ini menjadi relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih lagi, Mahkamah Agung R dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Terbatas tanggal 25-2 September 2002 di Surabaya telah menyusun dan menghasilkan rekomendasi perlunya disempurnakan Pedoman Perilaku Aparat Peradilan. Materi yang disajikan dalam buku ini merupakan kumpulan makalah-makalah para nara-sumber yang disampaikan dalam pelatihan-pelatihan tehnis yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Mahkamah Agung Republik Indonesia.