FGD Hasil Penelitian Titik Singgung Kewenangan Antara Peradilan TUN dengan Peradilan Umum
- Rabu, 10 September 2014
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selasa tanggal 09 September 2014, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Hasil Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Dr. Dani Elpah, SH., MH dengan judul Titik Singgung Kewenangan Antara Peradilan TUN dengan Peradilan Umum dalam Sengketa Pertanahan.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kumdil Prof. Dr. Basuki Rekso W, SH., MS. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Hakim PT TUN Jakarta Dr. Santer Sitorus, SH., MH; Ketua PTUN Jakarta H. Hendro Puspito, SH., MH; Ketua PTUN Serang H. Bambang Heriyanto, SH., MH; Ketua PN Jakarta Timur H. Yahya Syam, SH., MH; Hakim PTUN Jakarta Tri Cahya Indra Permana, SH., MH; Hakim PTUN Serang Enrico Simanjuntak, SH., MH; Hakim PN Jakarta Pusat Jan Manopo, SH., MH; Hakim PN Jakarta Pusat Dr. Syahrul Macmud, SH., MH; Hakim Tinggi Yustisial Balitbang Diklat MA RI Dr. Bunyamin Alamsyah, SH., MH.