A+ A A-

Laporan Joint Study Capacity Building for Indonesia Judge II

Joint-Study merupakan kerja sama Mahlkamah Agung RI dengan Pemerintah Jepang dalam rangka mencari dan menemukan hukum dengan melakukan dialektika / dialog melalui saling melakukan presentasi sistem hukum perdata masing-masing. Saling presentasi system hukum masing-masing merupakan proses menemukan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Saling presentasi tersebut dimaksudkan untuk menunjuukkan system hukum masing-masing, sehinga masing-masing Negara dapat memahami dan memaklumi bahwa berbagai kebijakan merupakan manifestasi system hukum yang berlaku di Negara yang bersangkutan. Kelebihan dan kekurangan tersebut pada suatu saat dapat dijadikan issue yang didiskusikan dalam rangka mencari pola atau desainmasalah tertentu. Dalam kondisi yang sama konsep tersebut tidak ada salahnya jika diadopsi menjadi pola dan desain untuk menyelesaikan masalah tertentu.

Program Joint-Study Capacity Building of Indonesia Judges II di Jepang yang diikuti sebanyak 10 anggota delegasi dengan pimpinan rombongan Bapak H. Imron Anwari, SH., MH., Ketua Muda Militer Mahkamah Agung RI sangat bermanfaat bagi upaya membangun dan memperbarui system dan mekanisme yang telah ada. Program Joint-Study tersebut merupakan suatu upaya memperoleh bahan dan materi untuk menyempurnakan kurikulum dan syllabus serta bahan ajar / modul pelatihan sertifikasi hakim khusus. Meskipun dalam Joint-Study di Jepang tidak memperoleh model pelatihan hakim khusus atau sertifikasi hakim karena di Jepang memang tidak ada pendidikan dan pelatihan hakim khusus. Model dan system pembinaan hakim hanya dilakukan secara on the job training. Hakim baru yang dikenal dengan hakim muda atau hakim kiri harus terus belajar dari pengalaman kepada hakim senior. Diskusi tentang hukum hanya dilakukan melalui diskusi di devisi devisi yang ada dalam pengadilan di Jepang.

Joint-Study Capacity Building of Indonesia Judges II di Jepang sangat bermanfaat bagi upaya membangun dan memperbarui system dan mekanisme yang telah ada. Program Joint-Study tersebut merupakan suatu upaya memperoleh bahan dan materi untuk menyempurnakan kurikulum dan syllabus serta bahan ajar / modul pelatihan sertifikasi hakim khusus. Meskipun dalam Joint-Study di Jepang tidak memperoleh model pelatihan hakim khusus atau sertifikasi hakim karena di Jepang memang tidak ada pendidikan dan pelatihan hakim khusus. Model dan system pembinaan hakim hanya dilakukan secara on the job training. Hakim baru yang dikenal dengan hakim muda atau hakim kiri harus terus belajar dari pengalaman kepada hakim senior. Diskusi tentang hukum hanya dilakukan melalui diskusi di devisi devisi yang ada dalam pengadilan di Jepang.

Dalam joint-study juga melakukan kunjungan ke Universitas Osaka. Di Universitas Osaka diperoleh informasi tentang law School. Lembaga ini merupakan program pendidikan professional hukum setara strata 2 / magister hukum. Setiap tahun pemerintah Jepang melakukan seleksi calon professional hukum lulusan Law School selanjutnya yang diterima dididik dan dilatih secara terpadu. Di akhir studi Pemerintah Jepang melakukan ujian akhir untuk menentukan peserta tersebut memiliki bakat sebagai Hakim, jaksa atau advokat.

Joint-Study di Jepang juga dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan tentang pengadilan sumir di Jepang. Pengadilan Sumir di Jepang ternyata merupakan lembaga atau institusi pengadilan yang mengadili perkara perdata dengan nilai gugatan kecil ± ¥ 600.000 atau gugatan biasa yang tidak melebihi nilai gugatan ¥1.4 juta. Di Indonesia hanya dikenal dalam acara pemeriksaan perkara cepat terhadap perkara yang sangat sederhana dan pembuktiannya mudah atau dikenal dengan perkara sumir pada perkara pidana.

Joint-Study kali ini masih terlalu dini apabila digunakan untuk membuat kebijakan atau regulasi untuk membatasi upaya hukum dalam perkara perdata. Joint-Study perlu di tindak lanjuti dengan joint-study lanjutan untuk lebih memahami dan memperdalam segala sesuatu tentang pengadilan sumir di Jepang. Dalam mempelajari pengadilan sumir seharusnya juga memperdalam proses pengadilan sumir yang benarp-benar sederhana, bahkan surat gugatan, jawaban dan surat lainnya sudah dibuat secara blanko sehingga setiap pencari keadilan langsung dapat mengerti untuk membuat surat gugatan maupun jawaban.

Pemanggilan para di Jepang dilakukan dengan melalui jasa pos kilat tercatat seperti layaknya pemberitahuan sidang pengadilan Tata Usaha Negara damn Pengadilan Pajak di Indonesia. Demikian pula pihak yang menerima surat tidak harus yang bersangkutan. Siapapun yang tinggal di alamat tersebut ddibolehkan menerima panggilan sidang. Selanjutnya pihak panitera melakukan kontak via telepon untuk memberikan informasi segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kepentingan persidangan. Sehingga segala surat yang telah disiapkan atas arahan penitera makan begitu sidang pertama sesuai dengan panggilan sidang, maka dapat putus.

Dari uraian tersebut diatas, maka dapat dirumuskan masalah yang akan diharapkan dapat memberikan konsep dan materi untuk melakukan pembaruan kurikulum dan silabus bagi Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Pembaruan kurikulum dan syllabus pendidikan dan pelatihan Hakim baik secara terpusat maupun magang;
  2. Pembaruan materi hukum acara perdata umum, khususnya mengenai biaya pengajuan permohonan dan gugatan, pemanggilan-pemanggilan sidang dan pemberitahuan-pemberitahuan isi putusan, eksekusi;
  3. Pembaruan konsep pembinaan hakim yunior sampai senior dan kedisiplinan.
  4. Pembaruan dan implementasi prinsip Pengadilan cepat, sederhana dan biaya ringan dihubungkan dengan model pengadilan sumir di Jepang.
  5. Perbandingan hukum kepailitan di Jepang.

e-Library

perpustakaan.litbangdiklatkumdil

Kegiatan Litbang Saat Ini

- - -

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

Sign In