FGD Proposal Penelitian Urgensi Pengaturan (Ius Constituendum) Eksekutabilitas Putusan TUN yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Untuk Menjamin Kepatuhan Pejabat TUN
- Selasa, 14 April 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Senin tanggal 13 April 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Hakim PTUN Jakarta Tri Cahya Indra Permana, SH., MH dengan judul Urgensi Pengaturan (Ius Constituendum) Eksekutabilitas Putusan TUN yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Untuk Menjamin Kepatuhan Pejabat TUN.
Tujuan penelitian ini secara praktis adalah untuk mengetahui kondisi-kondisi hukum khususnya dunia Peradilan Tata Usaha Negara dalam menjalankan kewenangannya mengawasi eksekusi putusan Pengadilan/Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana dalam beberapa penelitian sebelumnya yang menyebutkan ada 3 (tiga) penyebab Pejabat Tata usaha Negara tidak mau melaksanakan putusan/penetapan Peratun yaitu : (1) Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable); (2) Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak memenuhi rasa keadilan; (3) Tergugat telah memiliki "kepentingan" dengan pihak ketiga sehingga "terikat" untuk mempertahankan keputusannya. Ada beberapa kasus dimana ketidakpatuhan Pejabat juga nampak bukan hanya terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, namun juga tehadap Penetapan Penundaan yang pada pokoknya mewajibkan kepada Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan objek sengketa untuk menunda pelaksanaan surat keputusan objek sengketa selama pemeriksaan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Peneliti Senior Puslitbang Kumdil MA RI Moch. Iqbal, SH., MH. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Dirbingganis Peradilan TUN Ditjen Badimiltun H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang H. Bambang Heriyanto, SH., MH.