A+ A A-

Studi Banding tentang Mediasi di Research and Training Institute Osaka - Jepang

Pasal 21 dan 22 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang berlaku sejak tanggal 31 Juli 2008 menentukan bahwa  para pihak, atas dasar kesepakatan mereka , dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus. Upaya perdamaian dilaksanakan di pengadilan yang mengadili perkara tersebut di tingkat pertama atau di tempat lain atas persetujuan para pihak.

Apabila para pihak menghendaki mediator, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan menunjuk seorang hakim atau lebih untuk menjadi mediator. Para pihak, melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada majelis hakim tingkat bandinmg, kasasi dan peninjauan kembali untuk dikuatkan dalam bentuk perdamaian.

Jika para pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang telah diteliti oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan para pihak menginginkan perdamaian tersebut dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, berkas dan kesepakatan perdamaian tersebut dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan 22 PERMA No 1 Tahun 2008 tersebut, peradilan di Indonesia membuka kemungkinan dilakukannya mediasi dan upaya perdamaian meskipun pemeriksaan perkaranya dilakukan pada tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali. Mediasi dan upaya perdamaian tersebut dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama.

Dalam praktek, didapati upaya perdamaian dilakukan sendiri oleh para pihak atau melalui kuasanya, tetapi belum ada perdamaian yang dilakukan melalui prosedur mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 tersebut pada tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Untuk memperoleh gambaran dalam upaya mempersiapkan diri apabila terjadi mediasi yang dikehendaki oleh para pihak yang perkaranya sudah dalam tahap pemeriksaan tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengirimkan delegasi sebanyak 10 orang untuk mempelajari mediasi dalam tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali ke Jepang.

Kegiatan Litbang Saat Ini

- - -

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

e-Library

www.perpustakaan.litbangdiklatkumdil.net

Sign In