Laporan Studi Banding tentang Pelaksanaan HAM di Swedia
- Jumat, 12 Februari 2010
Bahwa Salah satu perwujudan dari komitmen pemerintah RI dalam upaya pemajuan perlindungan HAM di tanah air, pada tanggal 28 September 1988 pemerintah telah meratifikasi : “Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman Lasin yang Kejam (Convention Agaist Tourture and Auther Cruel Inhuman or Degarding Treatment or Punishment). Disamping itu dalam Amandemen UUD 1945 telah mengatur secara khusus tentang HAM sebagaimana termuat dalam pasal 28 A s/d 28 J, dan menjadi barometer yang sangat penting dalam alam Demokrasi saat ini di Indonesia. Tindak lanjut amanah UUD tersebut telah disusun perundang-undangan Nasional yang mengatur HAM, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM.
Oleh sebab itu dalam rangka melakukan pembaharuan Peradilan, khususnya mengenai pelaksanaan Hak Asasi Manusia, maka Mahkamah Agung perlu melakukan studi banding berbagai negara, yang penegakan Hak Asasi Manusianya relatif lebih baik dari Indonesia dalam hal ini salah satunya adalah negara Swedia.
Pemilihan negara Swedia sebagai negara studi banding, dengan alasan hubungan bilateral antara pemerintah RI dengan Swedia sangat bersahabat, dan disamping itu antara PEMRI dengan Swedia telah terbentuk Exchange of Notes (EoN) dialog HAM, yang menghasilkan berbagai kerjasama konkrit dibidang capacity building, program pendidikan S2 dibidang HAM yang disponsori oleh Raoul Wallenberg Institute (RWI), maupun capacity building tentang perlindaungan anak dengan pihak Depkumham.
Untuk mencapai sasaran dalam studi banding tersebut, maka sebelumnya telah disusun Kerangka Acuan (Term of Reference) yang dilaksanakan dalam bentuk diskusi dan tanya jawab antara delegasi Indonesia dengan pihak pejabat dari Departemen Kehakiman Swedia dengan Lembaga Ombudsman Swedia, dan sebelumnya telah disusun beberapa permasalahan yang akan disampaikan dalam tanya jawab tersebut, yang dimediasikan langsung oleh Duta Besar RI di Swedia dan dibantu oleh staf Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Swedia.