A+ A A-

Mengawal Realisasi Pejabat Negara Melalui RUU Jabatan Hakim

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net – Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr H.M. Hatta Ali, SH, MH menyambut gembira inisiatif Puslitbang Kumdil pada Badan Litbang Diklat Kumdil MARI menggelar Seminar dengan topik Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara, dan berharap agar hasil seminar dapat menjadi sumbangan yang berharga dalam proses penyusunan Undang Undang tentang Jabatan Hakim di DPR.

“Saya menyambut gembira dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif Puslitbang Kumdil pada Badan Litbang Diklat Kumdil yang telah melakukan kegiatan penelitian serta mengangkat topik tersebut ke dalam seminar ini. Saya berharap agar Seminar ini mampu menghasilkan kajian ilmiah obyektif serta menjadi sumbangan berharga dalam proses penyusunan UU Jabatan Hakim di DPR RI”, ujar Ketua Mahkamah Agung RI saat membuka dan menjadi keynote speaker dalam seminar tentang Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (26/11).

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan, hingga saat ini masih terjadi dualisme tentang status dan kedudukan hakim, di satu pihak telah ditetapkan sebagai pejabat negara, namun pada waktu bersamaan masih melekat kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hakim menurut UU ASN telah ditetapkan sebagai Pejabat Negara, namun norma peraturan di bawah Undang-Undang masih mendefinisikan Hakim sebagai PNS. Dualisme tersebut, dengan sendirinya menimbulkan permasalahan serius yang harus dipecahkan bersama, menyangkut bagaimana proses rekrutmen, pengangkatan, kepangkatan, pembinaan, promosi mutasi, pengawasan, gaji dan tunjangan, fasilitas kesejahteraan, protokoler, pengamanan, hingga pensiun.

Untuk itu, apabila jabatan Hakim telah terkokohkan independensinya, maka diharapkan dapat dieliminasi adanya peluang dan potensi reduksi independensi judisial, sehingga distribusi keadilan yang diselenggarakan oleh Hakim a quo pengadilan semakin berkualitas dan berwibawa, lanjut Ketua Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Siti Nurdjanah, SH., MH. melaporkan bahwa Seminar ini merupakan rangkaian dari kegiatan penelitian tentang “Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara” yang telah dilaksanakan oleh Tim Peneliti dari Puslitbang Mahkamah Agung RI pada beberapa waktu yang lalu. Penelitian ini berusaha untuk menyumbangkan hasil analisis dan pemikiran sebagai rekomendasi dalam bentuk rumusan Naskah Akademik (Academic Draft) sebagai alasan untuk menjelaskan betapa pentingnya kehadiran UU Jabatan Hakim, yang nantinya akan mengatur secara jelas, tegas, komprehensip serta integrative dalam upaya penguatan status dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman serta untuk mengimplementasikan prinsip independence of judiciary. Saat ini RUU Jabatan Hakim telah ditetapkan sebagai salah satu Program Legislasi Nasional DPR RI tahun 2015-2019. Untuk alasan itulah mengapa hasil penelitian dan pelaksanaan seminar ini menjadi sangat penting.

Seminar yang berdurasi 5 jam ini, diawali penyerahan buku Naskah Akademik Rancangan Undang Undang tentang Jabatan Hakim dari Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung kepada Ketua Mahkamah Agung, dan dilanjutkan dengan paparan penjelasan singkat tentang laporan hasil penelitian dan naskah akademik RUU Jabatan Hakim oleh Koordinator Penelitian, Budi Suhariyanto. SH., MH. Peneliti Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung.

Seminar yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat , menghadirkan 4 pembicara: Prof. Dr. Takdir Rachmadi, S.H., LLM, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI; Dr. Azis Syamsuddin, SH., MH, Ketua Komisi III DPR RI; Rini Widuantini, SH., M.Mp, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI dan Dr. Drs. Kardjono, SH., M.Hum., Direktur Harmonisasi Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI. Bertindak sebagai Moderator, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS, Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI.

Sebagai pembicara pertama, Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin mengungkapkan bahwa Percepatan penetapan status dan kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara menjadi hal yang tidak bisa ditawar kembali, mengingat tujuan dari penetapan status dan kedudukan ini adalah dalam rangka memperbaiki penegakkan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Kamar Pembinaan, Takdir Rahmadi, dalam paparannya tentang Kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara memaparkan bahwa RUU Jabatan Hakim harus diperjuangkan untuk menempatkan kedudukan jabatan hakim yang independen dan berwibawa sesuai dengan marwah dan martabat luhurnya. Apabila hal ini dapat dicapai, maka visi kita bersama untuk mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung akan semakin mendekati kenyataan. Oleh karena itu penjabaran kedudukan hakim sebagai pejabat negara ke dalam suatu Undang-undang khusus mengenai Jabatan Hakim menjadi penting untuk mengakomodir persoalan-persoalan di atas, selain mengatur hal-hal lain terkait jabatan hakim.

Kedua Pembicara lainnya Dr. Drs. Kardjono, SH., M.Hum. menyampaikan tentang Rekam Jejak Yuridis hakim sebagai pejabat negara dan Rini Widuantini, SH., M.Mp, menyampaikan bahwa pada prisnsipnya Kementerian Menpan & RB mendukung pengusulan UU tentang hakim yang salah satunya mengatur pola karir hakim, pengawasan, fasilitas, dan lain-lain.

Seminar yang diikuti kurang lebih sebanyak 150 orang ini, mendapat respon sangat antusias dari pimpinan Mahkamah Agung, selain dihadiri para Wakil Ketua Mahkamah Agung juga dihadiri para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung RI, Ketua-Wakil Ketua serta dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding di wilayah Jakarta, Ketua - Wakil Ketua serta Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Wilayah Jabodetabek.

Menindaklanjuti hasil seminar dan rumusan Naskah akademik, Ketua Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung RI untuk menunjuk LO (Liaison Officer) untuk hadir dalam rapat pembahasan RUU Jabatan Hakim.. “Jam 4 sore nanti akan dilaksanakan rapat pembahasan RUU Jabatan Hakim, kami meminta MA untuk menunjuk LO untuk hadir dalam rapat pembahasan RUU Jabatan Hakim di DPR.”

Permintaan ini langsung di respon oleh Ketua Mahkamah Agung dan kemudian menunjuk Prof. Dr. Abdul Gani, SH., Hakim Agung; IG. Agung Sumanatha, SH., MH, Hakim Agung; Dr.Suhadi, SH., MH.; Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH. Kepala Biro Hukum dan Humas dan Budi Suhariyanto, SH., MH., Peneliti Puslitbang Kumdil sebagai LO dalam rapat pembahasan RUU Jabatan Hakim di DPR.

 

IMG_9152
IMG_9163
IMG_9180
IMG_9187
IMG_9204
IMG_9218
IMG_9235
1/7 
start stop bwd fwd

e-Library

perpustakaan.litbangdiklatkumdil

Kegiatan Litbang Saat Ini

- - -

Studi Banding

Laporan Joint Study Capacity Building for Indonesia Judge II

12/04/2013

Joint-Study merupakan kerja sama Mahlkamah Agung RI dengan Pemerintah Jepang dalam rangka mencari dan menemukan...

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

Sign In