Meningkatkan Pemahaman Pelayanan Meja Informasi Publik di Pengadilan
- Senin, 13 Oktober 2014
Bogor, litbangdiklatkumdil.net – Diklat Kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk Lembaga Peradilan dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kesadaran publik akan hak mereka mendapatkan informasi peradilan. Sesuai dengan amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua lembaga negara diwajibkan untuk membuka akses informasi publik kepada khalayak, tutur Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Ny. Siti Nurdjanah, SH., MH saat membuka kegiatan Diklat Kehumasan dan KIP Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya Tahun 2014 yang telah diselenggarakan selama 5 (Lima) hari, dari tanggal 28 September s.d 03 Oktober 2014.
Sementara itu, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI pada laporannya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam bidang yudisial dan bertugas untuk melakukan pembinaan bagi lembaga peradilan di bawahnya, telah menetapkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1-144 Tahun 2011, yang memuat berbagai ketentuan dan panduan bagi lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan informasi publik. Komitmen Mahkamah Agung untuk menjadikan lembaga peradilan menjadi lembaga yang lebih transparan dibuktikan dengan semakin terbukanya akses terhadap informasi pengadilan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), standarisasi pelayanan pengadilan dan dibukanya akses bagi masyarakat untuk berbagai jenis pengaduan serta diperkuatnya fungsi kehumasan pada berbagai tingkatan pengadilan dan peran serta masyarakat dalam mengakses informasi publik adalah bagian dari usaha untuk mewujudkan penyelenggaraan negera yang baik (good governance) yang ditunjukan dengan pengelolaan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan dari Diklat Keterbukaan Informasi Publik dan Kehumasan di Pengadilan ini adalah :
Pertama : Meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam tata cara pelayanan informasi publik dan kemampuan berbicara di depan publik secara professional ;
Kedua : Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorietansi pada pelayanan masyarakat ;
Ketiga : Memantapkan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas aparat pengadilan untuk mendukung terciptanya Badan Peradilan yang Agung.
Kegiatan diklat ini diikuti oleh 76 (tujuh puluh enam) peserta dari 80 (delapan puluh) calon peserta yang dipanggil. Pelaksanaannya bertempat di Kampus Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kp. Pasir Kaliki, Kec. Megamendung Kabupaten Bogor.
Sekembalinya peserta diklat ke satuan kerjanya masing-masing sesuai dengan kurikulum program penyelenggaraan Diklat Kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik, para peserta wajib mengirimkan laporan pelayanan yang berkaitan dengan Kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan masing-masing, yang disampaikan kepada Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda kelulusan peserta diklat. (fan)