FGD Rutin PN. Denpasar
- Jumat, 15 Agustus 2014
DENPASAR - Focus Group Discussion (FGD) rutin oleh Pengadilan Negrei Denpasar, yang berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2014 dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sugeng Riyono. Pada kesempatan ini tema/topik yang dibicarakan adalah mengenai mengenai Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hadir pada sosialisasi ini dari berbagai instansi yang terkait dengan Undang Undang SPPA antara lain Kapolres Denpasar beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar beserta jajarannya, Dinas Sosial beserta jajarannya dan para Hakim, Panitera pada Pengadilan Negeri Denpasar. Tujuan dari diskusi terbatas ini adalah menyatukan persepsi dan meningkatkan koordinasi di antara penegak hukum terkait implementasi Undang Undang SPPA.
Narasumber pada diskusi terbatas ini adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Agus Subroto, Kepala Bidang Program dan Kerjasama Pusat Pendidkan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Abdullah dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Albertina Ho, yang merupakan bagian dari tim pelatih untuk Pelatihan SPPA Mahkamah Agung RI.
Diskusi terbatas ini menekankan pada sosialisasi Undang Undang SPPA terkait dengan acara persidangan dan administrasi sesuai dengan SPPA, diversi yang diatur lebih lanjut dalam Peratuaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang dapat diunduh dalam www.mahkamahagung.go.id serta berbagai permasalahan yang berpotensi muncul berikut solusinya.
Kepala Pusat Pendidikan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Agus Subroto, menyatakan “Diskusi dan sosialisasi SPPA sangat dibutuhkan mengingat kemampuan Pusdiklat untuk memberikan pelatihan memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan informasi terkait dengan SPPA ini sangat tinggi. Diklat sangat mendukung upaya ini dan siap untuk menyediakan pelatih/narasumber yang memang ahli dan berpengalaman mengajar dalam SPPA manakala dibutuhkan.”
Mahkamah Agung dan jajarannya memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan pelayanan peradilan untuk masyarakat. Khususnya dalam perkara anak Mahkamah Agung berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.