Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil membuka putaran pertama Temu Wicara Ketentuan Kebanksentaralan dan Sektor Jasa Keuangan
- Kamis, 26 Maret 2015
Palembang, litbangdiklatkumdil.net - Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Bank Indonesia telah berjalan kurang lebih 13 tahun; namun kerjasama antara tiga lembaga yakni Mahkamah Agung, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, baru memasuki tahun kedua. Hal ini dapat dipahami, karena Otoritas Jasa Keuangan adalah merupakan lembaga baru, seiring dengan diberlakukannya ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya, kewenangan pengaturan dan pengawasan bank berada pada Bank Indonesia. Namun terhitung sejak Desember 2013, berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, kewenangan pengaturan dan pengawasan bank dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sementera, Bank Indonesia fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.
Menyadari adanya perubahan regulasi tersebut, sudah menjadi kebijakan prioritas Mahkamah Agung, bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur peradilan yang profesional dan berintegritas tinggi, para hakim diberikan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas-nya, sebagai modal untuk pelaksanaan tugas menegakkan hukum dan keadilan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri atau kerjasama pelatihan dengan berbagai lembaga baik dalam maupun luar negeri. Seperti kegiatan kerjasama temu wicara yang diselenggarakan pada kesempatan ini. Ungkap Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Ny. Siti Nurdjanah, SH., MH., saat membuka Temu Wicara tentang ketentuan di bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan, di Palembang, Selasa (25/03).
Tahun ini, kegiatan Temu Wicara akan dilaksanakan di 4 kota. Palembang adalah kota pertama yang ditunjuk pelaksanaan kerjasama ini. Melalui Temu Wicara tentang perbankan dan jasa keuangan diharapkan para Hakim memiliki bekal dalam rangka menjalakankan tugas pokok-nya untuk memeriksa dan memutus perkara, khususnya ketika menangani perkara yang menyangkut kebanksentaralan dan sektor jasa keuangan. Oleh karena itu melalui pelatihan yang singkat ini diharapkan para peserta aktif untuk saling berdiskusi dan sharing informasi terkait topik Temu Wicara ini. Lanjut Kepala Badan.
Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan-nya, baik Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing maupun PLT. Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci Handayani berharap agar melalui forum ini, narasumber dan peserta saling berinteraksi, bertukar pikiran dan sharing informasi terkait topik kebanksentaralan maupun sektor Jasa Keuangan, sehingga para hakim yang berasal dari 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum Sumatera Selatan yang menjadi peserta saat ini mendapatkan pemahaman yang baik.
Temu Wicara yang dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 25 – 27 Maret 2015 diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer yang ada di wilayah hukum provinsi Sumatera Selatan. Selain ketiga pejabat tersebut daitas, hadir dalam pembukaan Temu Wicara, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan serta para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Palembang. Sementara Narasumber berasal dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dan bertindak sebagai Moderator, Pahala Simanjuntak SH., MH. Hakim Tinggi pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.