KABADAN: TINGKATKAN KAPASITAS HAKIM
- Jumat, 29 Mei 2015
Banjarmasin, litbangdiklatkumdil.net – Sebagai unit kerja yang diberikan amanah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Mahkamah Agung dan 4 lingkungan peradilan dibawahnya, Badan Litbang Diklat Kumdil perlu senantiasa melakukan update pengetahuan maupun wawasan bagi seluruh aparatur peradilan, khususnya para Hakim sebagai figur sentral pelaku kekuasaan kehakiman melalui pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan tersebut dilakukan tidak hanya oleh Badan Litbang Diklat Kumdil sendiri, namun juga dalam bentuk kerjasama dengan lembaga lain baik dari dalam maupun luar negeri. Seperti kegiatan Temu Wicara dibidang Kebanksentaralan dan Sektor Jasa Keuangan saat ini, adalah merupakan kerjasama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Ungkap Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Ny. Siti Nurdjanah, SH., MH., ketika membuka Temu Wicara Ketentuan di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan putaran kedua, di Banjarmasin, Rabu (27/05).
Sebelumnya, pada putaran pertama, Temu Wicara telah diadakan di Palembang. Ini merupakan rangkaian kerjasama Mahkamah Agung RI, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang telah memasuki tahun kedua. Demi keberhasilan dari tujuan temu wicara tersebut dan agar berjalan lebih baik hendaknya para narasumber menggunakan metode andragogi (pembelajaran orang dewasa) dalam penyampaian materi. Lebih banyak diskusi dan praktek daripada pemaparan teori. Mudah-mudahan dengan adanya temu wicara ini semakin memperjelas wilayah yuridiksi peradilan umum dengan peradilan tata usaha negara, selain juga menambah pemahaman bagi peradilan agama dan peradilan militer. Lanjut Kepala Badan.
Senada dengan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, dalam sambutannya, baik Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Selatan, Triatmo Doriyanto maupun Direktur Litigasi Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Tobing berharap melalui temu wicara ini, dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para hakim mengenai bagaimana fungsi Otoritas Jasa Keuangan yang dapat membantu para hakim saat pelaksanaan persidangan sekaligus memperkaya wawasan di bidang Kebanksentralan serta pasar modal dan sektor keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia seperti batasan-batasan perlindungan konsumen dalam hal sistem pembayaran Bank Indonesia.
Temu Wicara yang dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 27-29 Mei 2015 diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari 4 lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer yang berada di wilayah hukum provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Direktur Senior Departemen Hukum Bank Indonesia, Libraliana Badilangoe menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya, kegiatan temu wicara seperti ini hanya berlangsung selama 2 hari; namun mulai tahun 2015 dilaksanakan selama 3 hari dikarenakan penambahan satu materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Uang Palsu yang menurut pengamatan Bank Indonesia sebagai otoritas pengedaran uang merupakan kasus dengan jumlah yang cukup signifikan yakni mencapai milyaran rupiah dan sudah marak dimana-mana. Meskipun temu wicara ini berlangsung singkat, hendaknya dapat menjadi media diskusi antar Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan para hakim dalam hal kebijakan-kebijakan yang diambil oleh otoritas keuangan khususnya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sehingga menjadi lebih baik.
Selain keempat pejabat diatas, turut hadir dalam pembukaan temu wicara, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Sementara Narasumber berasal dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dan bertindak sebagai moderator, Williem F. Saija, SH., MH., Hakim Tinggi pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.