FGD Proposal Penelitian Pembatasan Penggunaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
- Rabu, 25 Maret 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Kamis tanggal 19 Maret 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Hakim Tinggi PT Palembang Hj. Bettina Yahya, SH., M. Hum dengan judul Pembatasan Penggunaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
Penelitian ini diadakan dikarenakan koordinator melihat permasalahan yang akan dikaji yaitu; Apakah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, yang mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar beserta istri dan anak yaitu meminta Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya boleh diajukan satu kali; Apakah diperlukan peraturan yang menjadi pedoman pembatasan penggunaan upaya hukum peninjauan kembali yang berulang-ulang tersebut demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dan; Apakah Mahkamah Agung berwenang mengeluarkan peraturan terkait pembatasan penggunaan upaya hukum peninjauan kembali. Tujuan penelitian ini adalah; Untuk lebih memahami filosofi dan sejarah terkait dengan keberadaan upaya hukum luar biasa PK; Untuk lebih memahami kewenangan Mahkamah Agung dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dan; Untuk lebih memahami implikasi putusan Mahakamah Konstitusi terkait pelaksanaan tugas peradilan Mahkamah Agung dan Pegadilan dibawahnya, khususnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Budi Suhariyanto, SH., MH. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi, SH., SE., M. Hum; Wakil Ketua PN Tangerang Dr. Hj. Nirwana, SH., M. Hum; Wakil Ketua PN Bogor Edy Pramono, SH., MH; Hakim Yustisial MA RI Didik Sulistya, SH., MH; Hakim Yustisial MA RI Arman Surya Putra, SH., MH; Hakim PN Jakarta Timur Novrry J. Oroh, SH., MH; Hakim PN Jakarta Selatan Dr. Suprapto, SH., M. Hum; Hakim PN Bekasi Pasti Tarigan, SH., MH.