FGD Proposal Penelitian Prospek Penyelesaian Sengketa Pemilu Kepala Daerah
- Kamis, 02 April 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Rabu tanggal 01 April 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Hakim PTUN Pontianak Sudarsono, SH., MH dengan judul Prospek Penyelesaian Sengketa Pemilu Kepala Daerah.
Koordinator berpendapat bahwa mengenai kasus hukum yang berupa Perselisihan Hasil Pemilihan belum memiliki aturan hukum yang jelas, sebagaimana terbaca dari Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 Pasal 157 Ayat (1) Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus; (2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional; (3) Perkara perselisihan penetapan perolehan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi samapi dibentuknya badan peradilan khusus. Pasal 201 Ayat (7) menyatakan bahwa Pemilihan Serentak Nasional akan dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027, sehingga badan peradilan khusus tersebut harus sudah terbentuk paling lambat tahun 2027. Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tersebut ternyata belum diberikan pengertian yang jelas tentang Badan Peradilan Khusus tersebut, baik dari segi organisasinya, hukum materiilnya maupun hukum acaranya. Pengertian yang mirip dengan Badan Peradilan Khusus dapat dijumpai dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan "pengadilan Khusus Hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peeradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada Pasal 25". Dalam hal ini, belum jelas apakah Badan Peradilan Khusus sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah adalah sama dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka menjadi isu hukum utama dalam penelitian ini adalah : "Prospek Penyelesaian Sengketa Pemilu Kepala Daerah", dengan dua sub isu hukum. Pertama adalah apa sajakah jenis-jenis kasus hukum yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan bagaimanakah penyelesaiannya. Kedua adalah bagaimanakah organisasi, hukum acara dan hukum materiil Badan Peradilan Khusus sebagai Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Direktur Bingganis Peradilan TUN Ditjen Badimiltun H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Hakim Tinggi Yustisial Balitbang Diklat Kumdil Dr. Dani Elpah, SH., MH; Hakim Tinggi Yustisial Balitbang Diklat Kumdil Dr. Arifin Marpaung, SH., M. Hum; Hakim Tinggi PTTUN Jakarta Didik Andy Prastowo, SH., MH; Hakim Tinggi PTTUN Jakarta Sugiya, SH., MH; Hakim Tinggi PT Jakarta Dr. Mochamad Djoko, SH., M. Hum; Ketua PN Jakarta Timur H. Yahya Syam, SH., MH; Ketua PTUN Serang H. Bambang Heriyanto, SH., MH; Hakim PTUN Serang Enrico Simanjuntak, SH., MH; Peneliti Mahkamah Konstitusi Nalom Kurniawan, uuuuSH., MH; Peneliti Mahkamah Konstitusi Abdul Ghoffar, SH., MH.