FGD Proposal Penelitian Putusan Uji Materiil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi dan Pengaruhnya Terhadap Mahkamah Agung dan Pengadilan Dibawahnya
- Rabu, 01 April 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selasa tanggal 31 Maret 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti, SH., MH dengan judul Putusan Uji Materiil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi dan Pengaruhnya Terhadap Mahkamah Agung dan Pengadilan Dibawahnya.
Koordinator berpendapat bahwa perlu kiranya dicari latar belakang pemikiran mengenai sifat final dan mengikat dari Putusan Uji Materiil Mahkamah Konstitusi, yang sangat penting untuk dikaji secara teoritis menurut penalaran hukum, sehingga nantinya diperoleh pemahaman mengenai apakah putusan MK tersebut bersifat mengikat Makhkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 berbunyi : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Selanjutnya dalam Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Begitu juga dalam penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dijelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat ( final and binding).
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Kepala Puslitbang Kumdil Prof. Dr. Basuki Rekso W, SH., M.SI. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Hakim Tinggi Yustisial Balitbang Diklat Kumdil Dr. Dani Elpah, SH., MH; Hakim Tinggi Yustisial Balitbang Diklat Kumdil Dr. Arifin Marpaung, SH., M. Hum; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang H. Bambang Heriyanto, SH., MH.