FGD Proposal Penelitian Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Tipikor
- Kamis, 16 April 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Rabu tanggal 15 April 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Ketua PN Bekasi Dr. Albertina Ho, SH.,MH dengan judul Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Tipikor.
Hakim memiliki kedudukan dan peranan yang penting demi tegaknya negara hukum, pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat). Oleh karena itu terdapat nilai yang dianut dan wajin dihormati oleh penyadang profesi hakim dalam menjalankan tugasnya. Nilai disini diatikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Profesi hakim sering digambarkan sebagai pemberi keadilan, oleh karena itu hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia dan masyarakat. Melalui putusannya hakim dapat mengubah, mengalihkan atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warna negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, hakim diharapkan memiliki kemampuan yang lebih secara khusus dan profesional dalam menangani suatu bentuk tindak pidana korupsi di pengadilan, sebab dapat dipahami bahwa tindak pidana korupsi memiliki tingkat permasalahan atau kompleksitas yang sangat beragam. Dengan memahami bentuk dan jenis korupsi maka semakim kronis dan kompleksnya permasalahan korupsi yang terjadi di tingkat nasional. Tindak pidana korupsi merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisasi dengan baik serta dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam tatanan sosial masyarakat. Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi, maka pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang khusus dan luar biasa. Mahkamah Agung RI memberikan dukungan secara profesional bagi hakim melalui pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim tipikor. Tujuan dari diklat tersebut adalah untuk meningkatkan profesionalisme hakim dalam menangani tidak pidana korupsi sebagai bentuk tanggung jawab menegakkan wibawa hukum dan menegakkan keadilan. Profesioanal dimaksud adalah kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa mencederai nilai keadilan dalam menangani tindak pidana korupsi.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Ketua PN Jakarta Utara Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Hakim Tinggi Balitbang Diklat Kumdil MA RI Martini Marja, SH., MH; Ketua PN Depok Mien Trisnawati, SH., MH; Wakil Ketua PN Tangerang Dr. Hj. Nirwana, SH., M.Hum; Hakim PN Jakarta Pusat Dr. Syahrul, SH., MH; Hakim PN Bekasi Pasti Tarigan, SH., MH; Hakim PN Bekasi Kurnia Yani Darmono, SH., MH.