A+ A A-

FGD Proposal Penelitian Optimalisasi Peran Kehumasan Untuk Meningkatkan Wibawa Mahkamah Agung

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Senin tanggal 27 April 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BUA MA-RI Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH dengan judul Optimalisasi Peran Kehumasan Untuk Meningkatkan Wibawa Mahkamah Agung.

Tidak dapat disangkal bahwa keberadaan lembaga humas pada institusi pemerintah atau perusahaan saat ini memiliki peran yang strategis untuk menjadi ujung tombak sarana komunikasi atau jembatan penghubung informasi antara internal dan eksternal. Melalui peran kehumasanlah wajah dan citra serta reputasi organisasi dipertaruhkan. Semakin baik humas menampilkan citra positif institusi atau perusahaan maka semakin optimal manfaat yang didapat berupa promosi dan target pelaksanaan misi dan visi terwujud. Demikian pula sebaliknya semakin buruk peeran kehumasan dari suatu institusi atau perusahaan maka semakin negatif citra yang didapatnya sehingga menghambat pola promosi dan target penyelenggaraan visi dan misi organisasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Ayat 3 mewajibkan setiap Badan Publik membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung, dikaitkan dengan kehumasan maka humas memegang peeran ideal diantaranya dalam aspek pelaksanaan dan orientasi pelayanan publik yang prima serta penyelenggaraan manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas dan transparansi. Menurut Koordinator, keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokras, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dulu merealisasikan jauh sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan.

Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Kepala Pusat Litbang Kumdil Prof. Dr. Basuki Rekso W, SH., MS. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Ketua Pengadilan Agama Jaksel Dr. H. Imron Rosyadi, SH., MH; Ketua Pengadilan Agama Jaktim Dr. H.Zulkarnain, SH., MH; Ketua Pengadilan Agama Jakpus Dra. Hj. Rokhanah, SH., MH; Kepala Biro Keuangan BUA MA-RI Rini Sumarningsih; Kabag Ortala BUA MA-RI Sardiyono, SE., M.Pd; Kabag Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas BUA MA-RI David M.T. Simanjuntak, SE., MH; Kasubbag Humas dan Profesi BUA MA-RI Rudi Sudiato, SH., MH; Peneliti Hukum BPHN Nevey Varida; Staf Kepegawaian BUA MA-RI Muzhar Khotib.

fgd_awal_pen15_peran_humas-1
fgd_awal_pen15_peran_humas-2
fgd_awal_pen15_peran_humas-3
fgd_awal_pen15_peran_humas-4
1/4 
start stop bwd fwd

Kegiatan Litbang Saat Ini

- - -

Studi Banding

Laporan Joint Study Capacity Building for Indonesia Judge II

12/04/2013

Joint-Study merupakan kerja sama Mahlkamah Agung RI dengan Pemerintah Jepang dalam rangka mencari dan menemukan...

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

e-Library

www.perpustakaan.litbangdiklatkumdil.net

Sign In