Puslitbang Kumdil Menyelenggarakan Seminar Urgensi Pembentukan UU Contempt Of Court untuk menegakkan Martabat dan Wibawa Peradilan
- Senin, 04 Mei 2015
JAKARTA, litbangdiklatkumdil.net – Topik yang diangkat dalam seminar ini sesungguhnya bukan merupakan sesuatu yang sama sekali baru. Setidak-tidaknya sejak 20 tahun yang lalu, ketika berlaku Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sudah dirasakan sebagai kebutuhan yang sangat mendesak pentingnya pembentukan Undang Undang tentang Contempt of Court. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam butir empat, alinea keempat, pada penjelasan umum Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ungkap Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH., saat membuka Seminar Urgensi Pembentukan Undang-Undang tentang Pembentukan Contempt of Court untuk menegakkan martabat dan Wibawa Peradilan, Rabu (29 Mei 2015) di Jakarta.
Namun demikian, lanjut-nya, ternyata Undang Undang tentang Contempt of Court sebagaimana diamanatkan itu hingga sekarang tidak kunjung terbentuk. Sementara di pihak lain, Undang Undang tentang Mahkamah Agung yang mengamanatkan tentang pentingnya pembentukan Undang Undang tentang Contempt of Court justru telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yaitu dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2004 dan Undang Undang No. 3 Tahun 2009.
Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung RI menyambut gembira diadakannya Seminar dengan topik ini. “saya menyambut gembira atas inisiatif Puslitbang Kumdil MARI yang telah memilih dan menyelenggarakan seminar ini. Oleh karena substansi Seminar ini sesungguhnya menyangkut suatu persoalan yang sangat mendasar, tidak saja bagi lembaga peradilan pada khususnya, melainkan juga bagi Negara hukum Indonesia pada umumnya".
Sementara dalam Laporannya, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI., Siti Nurdjanah, SH., MH., menyampaikan bahwa Seminar ini dilaksanakan oleh Puslitbang Kumdil dengan tujuan untuk mendapatkan pencerahan serta pemahaman bersama tentang pentingnya prioritas pembahasan dan pembentukan Undang Undang tentang Contempt of Court yang pada saat ini masuk menjadi agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta perumusan pokok-pokok substansinya. Sebenarnya keberadaan Undang Undang tentang Contempt of Court sudah diwacanakan pembentukannya sejak tahun 1985, yaitu saat berlakunya Undang Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun hingga saat ini hal tersebut masih belum terwujud. Berdasarkan alasan tersebut mengapa seminar ini cukup penting untuk dilakukan. Pada saat ini pula, Puslitbang sedang memulai kegiatan penelitian tentang topik yang sama. Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi dan partisipasi aktif Puslitbang untuk menyongsong akan dimulainya pembahasan dan pembentukan Undang Undang tentang Contempt of Court, maka diharapkan hasil penelitian Puslitbang maupun hasil kajian dalamSeminar ini nantinya dapat memberikan bahan masukan berharga.
Seminar yang berlangsung selama 5 jam ini menghadirkan Narasumber Prof. Dr. Jimly Asshiddiqiy, SH. MH - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)); Dr. Sareh Wiyono, SH., MH- Ketua Badan Legislasi DPR RI; Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM – Ketua Umum PERADI dan Dr. HP. Panggabean, SH., MS, Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI dengan moderator Dr. Liliek Mulyadi, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diikuti sebanyak +150 orang yang terdiri dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Hakim Tingkat Pertama 4 ingkungan Peradilan di wilayah Jabodetabek serta Perwakilan Peradi.