FGD Proposal Kegiatan Penelitian Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Syariah
- Selasa, 23 Juni 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selasa tanggal 16 Juni 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Dirbinganis Badan Peradilan Agama Dr. H. M. Fauzan, SH., MH dengan judul Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Syariah.
Bank Syariah dalam hal pelaksanaan eksekusi Hak tanggungan Syariah apabila tidak dapat dilakukan eksekusi langsung, masih terdapat keraguan apakah diajukan ke Pengadilan Negeri apabila dengan tegas dibuat klausul demikian dalam akad yang diperjanjikan, atau ke Pengadilan Agama sesuai akad pokok yaitu akad syariah. Tujuan umum dari penelitian ini adalah melakukan pendalaman dan penganalisisan dalam memahami kewenangan Peradilan Agama untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan Syariah menurut peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, beberapa ketentuan perundangan akan menjadi salah satu norma yang menjadi rujukan. Sedangkan tujuan khusus dari penelitian ini adalah mengetahui cara menentukan kewenangan melaksanakan eksekusi Hak Tangungan Syariah menurut Pasal 26 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, dan menjelaskan permohonan eksekusi Hak Tanggungan Syariah harus diajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Hasil dari penelitian ini juga diharapkan dapat berguna sebagai bahan masukan baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat luas khususnya kreditor dari Perbankan Syariah, agar mendapatkan kejelasan apabila di kemudian hendak melakukan eksekusi Hak Tanggungan Syariah, maka ke peradilan mana permohonan eksekusi akan diajukan.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Hakim Tinggi Yustisial Balitbang Diklat Kumdil MA RI Dr. H. Yasardin, SH., MH. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usulan Koordinator yaitu Ketua Pengadilan Agama Jakpus Dra. Hj. Rokhanah, SH., MH; Ketua Pengadilan Agama Jakbar Drs. Abd. Hakim, MHI; Ketua Pengadilan Agama Bekasi Drs. H. Mamat Ruhimat, SH., MH; Ketua Pengadilan Agama Jakut H. Achmad Zainullah, Sh., MH; Ketua Pengadilan Agama Jaktim Drs. H. Zulkarnain, SH., MH; Ketua Pengadilan Agama Bogor Drs. Moh. Yamin, SH., MH; Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang Drs. H.Acep Saifuddin, Sh., M.Ag; Hakim Pengadilan Agama Jakpus Drs. Aziz Izuddin, MH; Hakim Pengadilan Agama Jakpus Dra. Isti'anah, MH; Hakim Pengadilan Agama Jaktim Drs. H. Dalih Effendy, SH., M.Sy; Hakim Pengadilan Agama Jaktim Drs. Sultoni, MH; Hakim Pengadilan Agama Jaksel Drs. Nasrul, MA; Hakim Pengadilan Agama Jaksel Drs. Nur Yahya, MH; Hakim Pengadilan Agama Jakbar Ubaidillah, M. Sy; Hakim Pengadilan Agama cibinong Drs. Subarkah, SH., MH; Hakim Pengadilan Agama cibinong Fikri Habibi, SH; Hakim Pengadilan Agama Karawang Dra. Alia Alhasnah, MH.