FGD Proposal Kegiatan Penelitian Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industri
- Selasa, 09 Juni 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selasa tanggal 09 Juni 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dr. Ifa Sudewi, SH., M. Hum dengan judul Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di dalam lingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili perkara perselisihan industrial, pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan berpuncak pada Mhakamah Agung. Saat ini Pengadilan Hubungan Industrial telah dibentuk pada Pengadilan Negeri di setiap ibukota propinsi yang wilayah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan sehingga saat ini terdapat 33 Pengadilan PHI di seluruh Indonesia. Pelaksanaan pelayanan Pengadilan Hubungan Industrial dilaksanakan oleh Hakim karir dan Hakim Adhoc PHI, Hakim Adhoc PHI terdiri dari 2(dua) unsur yaitu perwakilan dari organisasi buruh atau serikat buruh dan dari unsur pengusaha. Untuk menjadi Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial, seorang Hakim harus memenuhi jenjang kepangkatan tertentu selain itu diperlukan suatu jenjang pendidikan khusus berupa sertifikasi Hakim PHI yang dilakukan Pusdiklat Mahkamah Agung RI untuk jangka waktu tertentu, demikian pula bagi Hakim Adhoc setelah ia melewati seleksi adminsitrasi dari masing-masing induk organisasinya yang bersangkutan wajib melewati jenjang pelatihan dan sertifikasi Hakim PHI yang diselenggarakan Pusdiklat Mahkamah Agung RI. Untuk mengetahui sejauh mana efektifitas, relevansi, kemanfaatan pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Niaga dengan kebutuhan dalam praktek sebagai Hakim Niaga, serta kendala-kendala apa sajakah yang dihadapi terkait dengan pelaksanaan Diklat maupun dalam praktek dipandang perlu untuk dilakukan pengkajian dan penelitian tentang pelaksanaan sertifikasi Hakim Niaga.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Hakim Tinggi Yustisial Balitbang Diklat Kumdil MA RI Ennid Hasanudin, SH., LLM. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usulan Koordinator yaitu Panmud PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hartanto, SH., MH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dr. I Made Sukadana, SH., MH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kun Maryoto, SH., MH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Parnaehan Silitonga, SH., MH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutarjo, SH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wiwik Suhartono, SH., MH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Budi Hertantyo, SH., MH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tri Hendro Budianto, SH., MH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ida Ayu, SH., MH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Junaidi, SH., MH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saut, SH., MH.