Pengkajian Tentang Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia
- Jumat, 03 Juni 2016
Sehubungan di DPR telah berjalan kegiatan Panitia Khusus Revisi UU Terorisme yang mana dari agenda kegiatannya termasuk mendatang perwakilan dari instansi-instansi eksternal pengadilan yang rencana akan kami datangi untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pembahasan di DPR, maka tim peneliti memfokuskan kegiatan penelitian dengan Judul : "Pengkajian Tentang Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia" di DPR dengan mengikuti agenda Pansus Revisi UU Terorisme karena pendapat secara institusional terkait Revisi UU Terorisme akan disampaikan secara resmi oleh Pimpinan masing-masing di RDPU dan Pembahasan-Pembahasan di Pansus.
Pada minggu pertama penugasan Tim Peneliti membagi 2 (dua) kegiatan yaitu Pertama, melakukan pengurusan administrasi penelitian di Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Kedua, pengkajian kepustakaan di Perpustakaan Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Perpustakaan Nasional.
Pada minggu kedua, tim mengikuti seminar tentang “Urgensi Revisi Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Kedaulatan dan Melindungi Kedaulatan Dan Melindungi Warga Negara Indonesia” yang diadakan oleh Fraksi Hanura dan Golkar. Sebelumnya juga telah diadakan seminar nasional oleh Pansus Revisi UU Terorisme dengan judul “Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”.
Pada minggu ketiga diagendakan melakukan kegiatan pengkajian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta di Mahkamah Agung.