Laporan Studi Banding tentang Pelaksanaan HAM di Swedia
- Jumat, 12 Februari 2010

Bahwa Salah satu perwujudan dari komitmen pemerintah RI dalam upaya pemajuan perlindungan HAM di tanah air, pada tanggal 28 September 1988 pemerintah telah meratifikasi : “Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman Lasin yang Kejam (Convention Agaist Tourture and Auther Cruel Inhuman or Degarding Treatment or Punishment). Disamping itu dalam Amandemen UUD 1945 telah mengatur secara khusus tentang HAM sebagaimana termuat dalam pasal 28 A s/d 28 J, dan menjadi barometer yang sangat penting dalam alam Demokrasi saat ini di Indonesia. Tindak lanjut amanah UUD tersebut telah disusun perundang-undangan Nasional yang mengatur HAM, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM.
Selengkapnya...