A+ A A-

Laporan Studi Banding tentang Pelaksanaan HAM di Swedia

Bahwa Salah satu perwujudan dari komitmen pemerintah RI dalam upaya pemajuan perlindungan HAM di tanah air, pada tanggal 28 September 1988 pemerintah telah meratifikasi : “Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman Lasin yang Kejam (Convention Agaist Tourture and Auther Cruel Inhuman or Degarding Treatment or Punishment). Disamping itu dalam Amandemen UUD 1945 telah mengatur secara khusus tentang HAM sebagaimana termuat dalam pasal 28 A s/d 28 J, dan menjadi barometer yang sangat penting dalam alam Demokrasi saat ini di Indonesia. Tindak lanjut amanah UUD tersebut telah disusun perundang-undangan Nasional yang mengatur HAM, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM.

Selengkapnya...

Studi Banding tentang Mediasi di Research and Training Institute Osaka - Jepang

Pasal 21 dan 22 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang berlaku sejak tanggal 31 Juli 2008 menentukan bahwa  para pihak, atas dasar kesepakatan mereka , dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus. Upaya perdamaian dilaksanakan di pengadilan yang mengadili perkara tersebut di tingkat pertama atau di tempat lain atas persetujuan para pihak.

Apabila para pihak menghendaki mediator, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan menunjuk seorang hakim atau lebih untuk menjadi mediator. Para pihak, melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada majelis hakim tingkat bandinmg, kasasi dan peninjauan kembali untuk dikuatkan dalam bentuk perdamaian.

Selengkapnya...

Kegiatan Litbang Saat Ini

- - -

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

e-Library

www.perpustakaan.litbangdiklatkumdil.net

Sign In