FGD Proposal Penelitian Pengkajian Tentang Penyelesaian Sengketa TUN Melalui Perdamaian Dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum
- Jumat, 22 Mei 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selasa tanggal 13 Mei 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang H. Bambang Heriyanto, SH., MH dengan judul Pengkajian Tentang Penyelesaian Sengketa TUN Melalui Perdamaian Dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum.
Kelemahan/kritik terhadap penyelesaian sengketa melalui pengadilan/litigasi adalah (1) lambat, rumit/tidak sederhana, berbiaya mahal; (2) timbul permasalahan dalam eksekusi; (3) kurang percaya masyarakat terhadap lembaga peradilan karena dianggap tidak menyelesaikan permasalahan secara tuntas, dianggap sering tidak objektif (unfair) karena pengaruh hal-hal yang sifatnya non teknis. Dalam penelitian ini yang dimaksud perdamaian adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh mediator, yang dalam terminologi Perma No. 1 Tahun 2008 disebut mediasi. Penyelesaian sengketa melalui perdamaian/mediasi dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di pengadilan. Perdamaian/mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses kepada pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi. Institusionalisasi proses mediasi kedalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif).
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Peneliti Balitbang Diklat Kumdil MA-RI Dr. Ismail Rumadan, MH. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Hakim Tinggi Yustisial Balitbang Diklat Kumdil MA-RI Dr. Arifin Marpaung, SH., M. Hum; Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Dr. Istiwibowo, SH., MH; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Didik Andy Prastowo, SH., MH; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Sugiya, SH., MH; Hakim Pengadilan TUN Serang Enrico Simanjuntak, SH., MH; Hakim Pengadilan TUN Serang Gerhad Sudiono, SH; Hakim Pengadilan TUN Serang Dikdik Sumantiri, SH., Sip; Hakim Pengadilan TUN Serang Bagus Darmawan, SH., MH; Hakim Pengadilan TUN Serang Andri Swasono, SH., MH; Komisioner/Staff Ahli Komisi Informasi Pusat RI Fathul Ulum, SH.