FGD Proposal Penelitian Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung
- Jumat, 22 Mei 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selasa tanggal 19 Mei 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Asep Nursobah, S.Ag., MH dengan judul Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung.
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menggariskan sebuah ketentuan bahwa pengadilan harus membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan. Mahkamag Agung RI dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen perkara manajemen perkara karena dipercaya dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses-proses bisnis pengadilan. Penerapan teknologi informasi dapat memberikan berbagai keuntungan yatiu kecepatan (speed), konsistensi (consistency), ketepatan (precision), dan keandalan (reliability). Hal tersebut sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Lambatnya penanganan perkara menjadi persoalan yang cukup serius bagi Mahkamah Agung. Jumlah sisa perkara pada akhir tahun 2004-2005 berada diatas 50%, dimana tahun 2004 sisa perkara sebanyak 76,5%, tahun 2005 sebanyak 57,5%, tahun 2006 sebanyak 50,53% dan tahun 2007 sebanyak 50,26%. JUmlah sisa perkara setelah tahun 2007 berfluktuasi dengan kecendrungan menurun, meskipun masih diatas 30% pada periode 2007-2013 tidak pernah menyentuh angka 50%. Bahkan pada tahun 2014 sisa perkara mencapai jumlah terendah yakni 23,38%.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Kepala Puslitbang Kumdil MA-RI Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Dir. Pratalak Perkara Pidana Ditjen Badilum Drs. Wahyudin, M.Si; Pansek Pengadilan Agama Jakbar H. Hafani Baihaqi, LLC., SH; Pansek Pengadilan Negeri Jaksel Yanwitra, SH., MH; Pansek Pengadilan Agama Jaksel Pahrurrozi, SH., MH; Pansek Pengadilan Agama Jaktim Drs. Moh. Taufik, MH; Pansek Pengadilan Agama Jakpus Hj. Ghizar F, SH; Pansek Pengadilan Negeri Jakut Rina Pertiwi, SH; Pansek Pengadilan Negeri Bekasi Bebet Ubaedilah Affandi, SH., MH; Pansek Pengadilan Negeri Tangerang Djamaluddin Daeng Ngemba, SH., M.Hum; Pansek Pengadilan Agama Tangerang H. Karso, Bc.Kn, Ag; Panmud Permohonan PA Jakpus Bangbang Sri Pancala, SH., MH; Staff Kepaniteraan Arif Fadilah, S. Kom.